jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, tidak mempersoalkan surat keputusan DPRD Kepri yang menetapkannya sebagai Wagub Kepri digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
"Saya kira wajar, setiap keputusan pasti ada yang senang dan tidak senang. Sekarang proses PTUN masih berjalan, kita biarkan saja, gak ada masalah. Apa yang harus dirisaukan, toh sudah dilantik juga kan," ucap Isdianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Lantik Isdianto Sebagai Wagub Kepri
Pelantikan Isdianto didasarkan pada surat Keputusan Presiden RI Nomor 129/P/2017 tentang pengangkatan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri.
Prosesi pelantikannya dilakukan setelah Arief Hidayat mengucap sumpah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Halooo... Jadi Siapa Nih Pendamping Gubernur Kepri?
Sebagai wagub yang baru, Isdianto mengaku akan segera berkomunikasi dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Soal pembagian kewenangan, pihaknya mengatakan sudah ada ketentuan yang mengaturnya.
"Kan sudah ada aturan tugas-tugas wagub, tugas lain kan tugas yang diberikan kepada saya. Itulah fungsi wagub," jawabnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam