Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Dhani Melawan

Senin, 07 November 2016 – 19:53 WIB
Ahmad Dhani. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani bakal melaporkan Laskar Rakyat Jokowi dan Projo serta pemilik akun Facebook INdra Tan ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Rencananya, Dhani baru akan melapor Selasa (8/11) besok.

BACA JUGA: Wow, Acha Septriasa Sudah Dilamar?

"Karenanya dari teman-teman di sini Insya Allah besok akan kami laporkan kembali fitnah yang diduga disampaikan pelapor terkait laporan palsu," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah dalam konferensi pers di Pondok Indah, Jakarta, Senin (7/11).

Sementara, Ramdan menjelaskan, pemilik akun Facebook INdra Tan akan dilaporkan terkait dengan fitnah yang dilayangkan kepada Dhani.

BACA JUGA: Jangan Sedih... Pernikahan Sandra Dewi Bisa Dilihat Live loh

Ramdan menyatakan, akun Facebook tersebut menyebut Ahmad Dhani harus jadi tersangka, karena berorasi dengan berteriak Presiden Jokowi anj**g, Presiden Jokowi ba*i.

Padahal, Dhani sama sekali tidak menyebut nama Jokowi dalam orasinya.

BACA JUGA: Raffi Ahmad: Santai aja, Kenapa Harus Syok

Ramdan mengatakan, akun INdra Tan dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Artinya, seorang Ahmad Dhani ingin mengatakan dalam orasinya hal-hal tersebut tidak boleh dilakukan. Saudara Indra Tan yang jelas-jelas di sini memfitnah Ahmad Dhani," ‎tutur Ramdan.

Ramdan menyayangkan orasi yang disampaikan oleh Dhani dipotong-potong, sehingga menimbulkan persepsi negatif.

"Kalau tanpa dipotong video itu jelaskan dikatakan (Dhani) itu tidak boleh. Kenapa dipotong kata-kata itu?" sesalnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan Deras, Panitia Lalala Festival Kembalikan Uang Tiket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler