Denny menegaskan bahwa dirinya hanya mengkritisi malpraktik yang dilakukan oleh oknum advokat yang "maju tak gentar membela yang bayar" dalam kasus korupsi.
"Tingkah oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat. Kalau karena itu saya dilaporkan ke polisi, itulah resiko perjuangan melawan korupsi. Insya allah akan saya terima dengan ikhlas," ungkap Denny melalui pesan singkat, Jumat (24/8).
Denny juga meminta dukungan dan doa supaya dirinya tetap kuat untuk meneruskan perjuangan yang telah dilakukannya untuk memberantas korupsi.
"Saya mohon dukungan dan doa, agar tetap kuat, serta agar pejuangan ini tetap mendapat ridho dari Allah SWT. Demi Indonesia yang lebih bersih dari korupsi," ucap Denny.
Seperti diketahui, Advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial Twitter.
Pengacara kawakan itu menyatakan Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan, Djoko Susilo Ogah Bicarakan Kasus
Redaktur : Tim Redaksi