Dilaporkan ke Polisi, Djohar Arifin Dituntut Bayar Ganti Rugi

Rabu, 15 Mei 2013 – 14:34 WIB
JAKARTA -- Sebanyak 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang telah dibekukan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin, benar-benar menabuh genderang perang.

Setelah menyegel Kantor PSSI sejak, Selasa (14/5), ke-14 pengprov itu juga melaporkan Djohar Arifin ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Ke-14 Pengprov PSSI itu merasa tidak puas karena tidak bisa mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 17 Maret lalu. Mereka pun menuntut Ketua Djohar.

Ke-14 Pengprov yang melaporkan Djohar itu adalah Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo, DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Ada dua Pengprov PSSI, yakni Bengkulu dan Sumatera Barat,  yang mendatangi langsung ke Polda Metro Jaya. Saat memasukkan laporan, keduanya didampingi oleh kuasa hukumnya, Elza Syarif.

"Djohar ini menjilat ludahnya sendiri. Dia yang mengangkat ke-14 Pengpov tapi dia juga yang menggantikannya," kata Elza di Polda Metro, Rabu (15/5).

Meski merasa dirugikan, namun ke-14 Pengprov itu hanya melaporkan Djohar dengan gugatan perdata. "Djohar selalu menanam bibit dualisme. Untuk itu, kami akan tuntut Djohar memberikan ganti rugi," jelasnya. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Game Kelima, Spurs Siap Pesta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler