Dilaporkan Marissya Icha, Medina Zein Divonis Sebegini, Jauh Lebih Ringan

Kamis, 29 September 2022 – 15:30 WIB
Sidang dengan terdakwa Medina Zein di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Medina Zein kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9), yang beragendakan pembacaan putusan.

Dalam persidangan, majelis hakim menuturkan hal yang memberatkan Medina Zein atas perkara ini ialah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan nilai etika dan kesopanan.

BACA JUGA: Nota Pembelaan Disanggah JPU, Pihak Medina Zein Bakal Lakukan Ini

Selain itu, perbuatan Medina Zein juga dinilai tidak mendidik pengguna media sosial.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu, terdakwa mengakui bersalah dan bersedia memohon maaf kepada saksi Marissa Mulyana. Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar, sehingga memperlukan perawatan intensif," ujar majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Layani Jakarta, Bali dan Yogyakarta, Maskapai TransNusa Beri Diskon 25 Persen

Selanjutnya, hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pemcemaran nama baik melalui elektronik.

Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

BACA JUGA: Nathalie Holscher dan Frans Faisal Makin Lengket, Marissya Icha: Silakan Saja

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur hakim.

Adapun, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya, JPU menuntut Medina Zein 1 tahun pidana penjara atas perkara tersebut.

Sebelumnya, Marisya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya, pada 5 September 2021. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler