Dilaporkan oleh Nikita Mirzani, Isa Zega Didakwa 2 Pasal

Rabu, 08 Juni 2022 – 17:42 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan manajer Lucinta Luna, Adrina Isa Zega menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus pencemaran nama baik atas laporan Nikita Mirzani, Rabu (8/6).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Sebut Kondisi Nenek Popon Kurang Baik, Mohon Doanya

Dalam sidang tersebut, Isa Zega didakwa atas dua pasal terkait keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik.

Isa Zega diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang perkara pemukulan atas dirinya pada 12 Januari 2021 lalu.

BACA JUGA: Caisar YKS Digerebek BNN, 4 Kali Tes Urine, Begini Hasilnya

"(Terdakwa) sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan," kata JPU dalam persidangan.

Selain memberi keterangan palsu tersebut, Isa Zega juga didakwa atas dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Segera Lapor Polisi, Hotman Paris: Lagi Mengumpulkan Bukti

Hal itu lantaran transpuan tersebut dinilai dengan sengaja memberikan keterangan palsu untuk diketahui banyak orang.

"(Terdakwa) sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang," tuturnya.

Adapun pasal yang didakwakan pada Isa Zega yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP terkait memberi keterangan palsu di bawah sumpah dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Iza Sega menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus pemukulan yang dilakukan oleh pria bernama Arnold.

Dalam kesaksiannya, Isa Zega menyebutkan bahwa Nikita Mirzani merupakan dalang di balik pemukulannya.

Tidak terima, Nikita Mirzani pun melaporkan Isa Zega atas dugaan kasus pencemaran nama baik. (mcr31/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler