jpnn.com, JAKARTA - Suami mendiang Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana akhirnya divonis 15 bulan penjara.
Teddy divonis terkait kasus penggelapan mobil milik anak Lina Jubaidah dari pernikahan dengan Sule, Rizky Febian.
BACA JUGA: Teddy Pardiyana Mengaku Sulit Dapat Kerja Sejak...
Adapun vonis terhadap Teddy Pardiyana dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/1).
Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan.
BACA JUGA: Hidup Teddy Pardiyana Makin Susah, Sulit Cari Kerja
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto.
Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Bermasalah dengan Rizky Febian, Teddy Pardiyana Mengaku Batal ke Luar Negeri
Teddy mengatakan masih butuh waktu memikir untuk menentukan upaya hukum terkait vonis tersebut.
"Mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," ujar Teddy Pardiyana, dilansir Antara.
Adapun Teddy Pardiyana dilaporkan oleh Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2022.
Rizky Febian melaporkan ayah tirinya itu terkait dugaan penggelapan aset-aset miliknya dan milik mendiang Lina Jubaidah.
Salah satu aset yang diduga digelapkan Teddy yakni satu unit mobil Kijang Innova.
Saat persidangan kasus Teddy, Rizky Febian dan Sule sempat dihadirkan sebagai saksi. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi