jpnn.com, SOLO - Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengingatkan semua pihak agar jangan sampai ada referendum di Papua. Hal ini mengacu pada hukum nasional dan internasional.
"Ada dua alasan hukum, satu hukum nasional dan dua hukum internasional. Ini sudah saya katakan dua hari sesudah peristiwa Papua itu," kata Mahfud MD usai mengisi acara Halaqah Alim Ulama dengan tema "Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh" di Hotel Novotel Solo, Sabtu (31/8).
BACA JUGA: Habib Aboe PKS: Jangan Tajam ke Bendera HTI, Tumpul ke Bintang Kejora
Mahfud MD mengatakan sesuai dengan konstitusi tidak boleh ada referendum di Papua karena hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasainya.
Selain itu, dikatakannya, hal itu juga sesuai dengan konvensi internasional yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil, dan hak ekonomi, sosial, budaya.
BACA JUGA: Kala Papua Terkoyak Angkara
Ia mengatakan pada konvensi tersebut dikatakan bahwa sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan negaranya.
BACA JUGA: Samuel Tabuni Minta Pasukan TNI Ditarik dari Nduga
BACA JUGA: Polemik Papua, Simak Saran Fahri Hamzah untuk Pak Jokowi
"Itu konvensi yang sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan UU Nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red)," katanya.
Ia mengatakan UU tersebut menjelaskan bahwa seluruh daerah di NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan langkah apapun.
Sementara itu, ia juga menampik kaitannya dengan isu bahwa Mahfud terkesan diam saat menyikapi kondisi di Papua.
"Tanggal 21 Agustus saya sudah bicara itu di beberapa media, bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI. Jadi jangan lagi ada yang clometan seakan-akan saya diam," katanya. (Aries Wasita Widi Astuti/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Manokwari Akan Demo Lagi, Kapolda Papua Barat : Polri - TNI tak Sedang Hadapi Musuh
Redaktur & Reporter : Soetomo