Dilarang ke Luar Rumah eh Malah Sibuk Berempat di Hotel Tanpa Busana

Sabtu, 21 Maret 2020 – 22:10 WIB
Polisi menggerebek kamar hotel. Foto: Pojokpitu.

jpnn.com, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban, menggerebek praktik prostitusi online di sebuah kamar hotel. Dalam penggerebekan ini petugas menangkap empat pelaku dalam kamar dalam kondisi tanpa busana

Keempatnya adalah pasangan suami istri dan dua lelaki hidung belang. Transaksi ilegal itu, dilakukan secara online melalui media sosial Twitter oleh suami korban.

BACA JUGA: Tara Basro Pamer Foto Tanpa Busana, Ini Reaksi Joko Anwar

Keempat pelaku tak bisa berkutik saat digerebek petugas. Mereka hanya bisa menutupi tubuh tanpa sehelai benang karena baru saja usai berhubungan.

Bahkan, salah satu pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi. Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah kondom bekas pakai.

BACA JUGA: Galau Berat Setelah Putus Cinta, Fathur Sebar Foto Tanpa Busana Mantan ke Medsos

Dalam penggerebekan itu polisi membekuk Ardian Elga Mardhani, warga Sragen, Jawa Tengah. Pria 28 tahun ini dibawa petugas karena menjual istrinya berinisial SRD (28), kepada dua pria hidung belang sekaligus.

"Tersangka menawarkan istrinya sendiri untuk memberi jasa layanan menyimpang. Layanan cinta bertiga. Setiap pelanggan berminat dikenakan tarif antara 1,5 juta sampai 6 juta per orang," tutur Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

Sejak 2019, tersangka telah menjual korban sebanyak 9 kali. Transaksi dilakukan di berbagai kota besar, di antaranya Jakarta, Solo, dan terakhir Tuban.

Polisi menyita barang bukti berupa screenshot Twitter, kondom, buku nikah, kartu ATM, bantal hotel, seprei hotel, celana dalam laki-laki, serta uang tunai Rp 2 juta dalam kasus itu.

"Guna kepentingan penyelidikan, kamar hotel tempat mereka menginap langsung dipasang garis polisi," kata AKBP Ruruh.

Polisi hanya menetapkan Ardian Elga Mardhani sebagai tersangka, sementara istri dan dua pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka hanya diperiksa sebagai saksi.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu undang-undang ITE dan pasal 296 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara.  (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler