Dilarang Konvoi Motor Saat Perayaan Malam Tahun Baru!

Selasa, 31 Desember 2019 – 13:40 WIB
Pesta kembang api malam tahun baru

jpnn.com, KUPANG - Polda NTT melarang adanya konvoi atau pawai dalam rangka menyambut malam tahun baru 2020 di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.

Hal ini disampaikan Wakapolda NTT Brigjen Johni Asadoma terkait kesiapan personel Polda NTT dalam mengamankan pesta menyambut Tahun Baru 2020 yang khusus di Kota Kupang akan digelar pesta kembang api.

BACA JUGA: Serbu! Late Night Sale Malam Tahun Baru dan Konser 90an di Dua Mal Ini

"Mulai siang ini kita lakukan strategi preventif dengan cara mulai lakukan patroli di keliling dan khusus Kota Kupang kita minta agar tidak ada konvoi atau kebut-kebutan kendaraan bermotor untuk menyambut Tahun Baru ini," kata Brigjen Johni.

Komandan berbintang satu itu mengatakan bahwa akan ada 776 personel Polda NTT yang akan membantu Polres Kupang Kota dalam pengamanan menyambut Tahun Baru 2020.

BACA JUGA: Begini Cara Ahmad Dhani Rayakan Malam Tahun Baru

Pihaknya akan terus berpatroli dan jika menemukan ada yang kebut-kebutan di jalanan dengan kendaraan bermotor sudah pasti akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polisi juga meminta pengendara bermotor khusus roda dua dilarang memasang knalpot racing di kendaraannya dan lari ugal-ugalan di tengah Kota Kupang sebab ditakutkan akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Kami harapkan masyarakat merayakan malam Tahun Baru dengan tenang dan nyaman. Kegiatan berupa konvoi dan arak-arakan dihentikan," ujar dia.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar kegiatan menyambut pergantian tahun hendaknya dilakukan di lingkungan sekitar saja, seperti di desa atau kelurahan saja dengan cara dibuatkan panggung rakyat.

Polisi, ujarnya, sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban di NTT khususnya di Kota Kupang.

Sementara itu Dirlantas Polda NTT Kombes Iroth Laurens Recky mengatakan bahwa sesuai dengan UU penggunaan knalpot racing memang dilarang dipasang dikendaraan yang bukan spesifikasinya.

"Karena memang terkadang penggunaan knalpot racing menggangu keamanan dan dan kenyamanan orang lain. Oleh karena itu kita sudah pasti melarangnya. Jika ada yang melanggarnya akan kami tindak," tambah dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler