JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membatasi jumlah, ukuran maupun tempat dimana calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik peserta pemilu 2014 boleh menempatkan alat peraga atau pun poster-poster kampanye.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, langkah pembatasan dilakukan demi menciptakan asas pemilu yang berkeadilan. Karena tidak dipungkiri dari ribuan caleg yang ada, tidak semua memiliki kemampuan finansial yang sama, sehingga dinilai perlu ada pembatasan.
"Jadi kami ingin mengedepankan asas fairness (keadilan) tanpa mengurangi pentingnya sosialisasi. Makanya dalam dalam revisi Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembatasan kampanye, kita coba mengatur beberapa hal. Di antaranya penempatan alat peraga juga tidak boleh merusak ruang publik, sehingga tidak ada lagi baliho raksasa dan memerburuk pemandangan,” ujar Hadar di Jakarta, Senin (22/7).
Selain itu menurut Hadar, parpol dan caleg nantinya juga dilarang memasang poster dan alat peraga dengan pola penempelan seperti yang selama ini banyak terjadi. Baik itu di trotoar jalan, tiang listrik, tiang telepon maupun berbagai fasilitas umum lainnya.
“KPU hanya mengizinkan penempelan poster di tiang yang disediakan sendiri oleh partai dan caleg dimaksud,” katanya.
Hadar berharap dengan adanya pembatasan nantinya semua caleg bisa menggunakan kesempatan dan modal yang sama untuk berkampanye. Namun begitu saat ditanya berapa jumlah atribut dan berapa besar ukuran baliho yang dibolehkan, Hadar belum menjelaskan lebih rinci.
Menurutnya, usulan tersebut masih terus dimatangkan, karena saat ini masih menimbulkan perdebatan di antara Komisi II DPR RI. Sejumlah anggota DPR khawatir pembatasan akan mengurangi kesempatan para caleg menyosialisasikan diri, terutama mereka yang belum pernah duduk sebagai anggota dewan maupun yang bukan berasal dari tokoh populer.
“KPU masih menghitung berapa sebenarnya alat peraga yang dibutuhkan caleg sehingga tidak menimbulkan ongkos berlebihan. Namun dengan catatan, pembatasan itu tak mengurangi unsur sosialisasi caleg,” katanya.(gir/jpnn)
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, langkah pembatasan dilakukan demi menciptakan asas pemilu yang berkeadilan. Karena tidak dipungkiri dari ribuan caleg yang ada, tidak semua memiliki kemampuan finansial yang sama, sehingga dinilai perlu ada pembatasan.
"Jadi kami ingin mengedepankan asas fairness (keadilan) tanpa mengurangi pentingnya sosialisasi. Makanya dalam dalam revisi Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembatasan kampanye, kita coba mengatur beberapa hal. Di antaranya penempatan alat peraga juga tidak boleh merusak ruang publik, sehingga tidak ada lagi baliho raksasa dan memerburuk pemandangan,” ujar Hadar di Jakarta, Senin (22/7).
Selain itu menurut Hadar, parpol dan caleg nantinya juga dilarang memasang poster dan alat peraga dengan pola penempelan seperti yang selama ini banyak terjadi. Baik itu di trotoar jalan, tiang listrik, tiang telepon maupun berbagai fasilitas umum lainnya.
“KPU hanya mengizinkan penempelan poster di tiang yang disediakan sendiri oleh partai dan caleg dimaksud,” katanya.
Hadar berharap dengan adanya pembatasan nantinya semua caleg bisa menggunakan kesempatan dan modal yang sama untuk berkampanye. Namun begitu saat ditanya berapa jumlah atribut dan berapa besar ukuran baliho yang dibolehkan, Hadar belum menjelaskan lebih rinci.
Menurutnya, usulan tersebut masih terus dimatangkan, karena saat ini masih menimbulkan perdebatan di antara Komisi II DPR RI. Sejumlah anggota DPR khawatir pembatasan akan mengurangi kesempatan para caleg menyosialisasikan diri, terutama mereka yang belum pernah duduk sebagai anggota dewan maupun yang bukan berasal dari tokoh populer.
“KPU masih menghitung berapa sebenarnya alat peraga yang dibutuhkan caleg sehingga tidak menimbulkan ongkos berlebihan. Namun dengan catatan, pembatasan itu tak mengurangi unsur sosialisasi caleg,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Pemilih Ganda Masih Bertebaran
Redaktur : Tim Redaksi