Dilengserkan, Ketua Golkar Riau Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 13 Oktober 2012 – 09:45 WIB
JAKARTA - Ketua DPD Golkar Riau non aktif, Indra Muchlis Adnan saat dihubungi JPNN Jumat (12/10) malam mengaku telah mendapat kabar mengenai pelengseran dirinya dari kursi tampuk pimpinan Partai Golkar di Provinsi Riau. Di mana DPP telah menunjuk Wakil Sekjen DPP PG, Darul Siska selaku Plt PG Riau.

Namun Indra tidak bicara banyak menanggapi hal ini. Menurut dia persetujuan yang diberikan DPP Pusat terhadap mosi tidak percaya 9 DPD II Golkar Riau yang meminta digelarnya Musdalub itu sama saja dengan setengah pemecatan dirinya sebagai Ketua DPD I Golkar Riau.

Untuk menghadapi semua ini, Bupati Indragiri Hilir yang digadang-gadang bakal mencalonkan diri sebagai Gubernur dalam Pilkada Riau 2013 itu akan menempuh jalur hukum. "Saya akan menempuh jalur hukum," kata Indra Muchlis dengan santai.

Dia juga menyayangkan sikap DPP Partai Golkar yang tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya atas mosi tidak percaya yang disampaikan 9 DPD II Golkar Riau  yang mengajukan digelarnya Musdalub. Harusnya, lanjut Indra, DPP memanggil dirinya sebelum menentukan sikap mengenai usulan Musdlaub tersebut.

"Apa yang dilakukan ini kan sama saja dengan setengah pemecatan," tukas Indra. Apakah akan hadir dalam Musdalub nanti? "Saya kan sudah tidak dilibatkan, harusnya DPP memanggil saya dulu untuk mengkonfirmasi," pungkasnya.

Mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Indra, pengacaranya, Sam Daeng Rani menjelaskan yang pertama akan dilakukan ialah membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan money politik dalam upaya melengserkan Indra sebagai calon kuat Gubernur Riau dengan Musdalub.

"Jadi yang pertama kita akan buat laporan ke KPK atas dugaan money politik, walapun ini internal Parpol, tapi menyerahkan uang itu pejabat penyelenggara negara, pejabat publik, makanya ini ranah KPK," kata Daeng Rani.

Ancaman melapor ke KPK ini dilakukan kubu Indra Muchlis karena dia menduga telah terjadi gratifikasi dalam upaya menjegal dirinya maju sebagai calon Gubenrur Riau 2013 nanti. Indra menyebut bahwa sejumlah DPD II yang mengusulkan Musdalub telah dibayar oleh pihak tertentu.

Yang kedua, lanjutnya, kalau memang Musdalub sudah dilaksanakan, pihaknya akan mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Partai. Jika tidak ditindak lanjuti selama 60 hari maka akan dilanjutkan ke Pengadilan.

Dasar pengambilan langkah itu karena syarat Musdalub tidak sesuai dengan pasal 31 AD/ART Partai Golkar, kemudian Undang-undang nomor 2 tahun 2008 junto UU nomor 2 2011 tentang Partai Politik.

"Di sana dijelaskan bahwa terhadap akan dilaksanakannya Musdalub ada beberapa kriteria. Pertama keadaan DPD Golkar dalam kondisi terancam, kedua DPD melanggar AD/ART, syarat ini tidak terpenuhi. Jadi menurut kita tidak ada alasan untuk Musdalub," jelas Daeng Rani.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu apakah Musdalub tetap dijalankan atau tidak. Jika tetap dilakukan, maka Indra Muchlis Adnan akan dimintai pertanggung jawaban. Sementara menurut dia sampai sekarang kliennya tidak dilibatkan. "Jadi banyak celah buat kita menempuh upaya hukum," tandasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menangis-Tertawa Bersama Rakyat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler