Dilepas, Jefri Wenda Menyampaikan Pernyataan Keras

Kamis, 12 Mei 2022 – 17:59 WIB
Jubir Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda saat ditangkap di kawasan Perumnas IV, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/5). Foto: Humas Polresta Jayapura Kota

jpnn.com, JAYAPURA - Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda sudah dipulangkan setelah sempat ditangkap beserta enam orang rekannya.

Jefri Wenda ditangkap Tim Gabungan dari Polda Papua, Satgas Damai Cartenz, dan Polresta Jayapura Kota di Jayapura pada Selasa (10/5) sekitar pukul 12.28 WIT.

BACA JUGA: Jefri Wenda Ditangkap di Jayapura, Silakan Amati Fotonya

Penangkapan dilakukan karena diduga Jefri Wenda dan sejumlah rekannya melakukan penghasutan kepada warga Papua untuk menggelar aksi demo 10 Mei 2022.

Jefri Wenda menilai penangkapan itu merupakan bentuk aksi intimidasi, teror, dan represi yang dilakukan oleh negara.

BACA JUGA: Polda Papua Identifikasi Pelaku Penembakan Supir Truk di Puncak Papua, Ternyata

"Kasus ini memiliki kemiripan dengan penangkapan juru bicara internasional KNPB Victor F Yeimo," bebernya saat diwawancarai, Kamis (12/5) sore.

Jefri menyatakan negara saat ini mencoba meredam tuntutan masyarakat Papua yang meminta otonomi khusus (otsus) dicabut, menolak pemekaran, dan penentuan nasib sendiri.

BACA JUGA: Terlibat Kecelakaan, Wakil Perdana Menteri Papua Nugini Meninggal Dunia

"Tidak ada surat penangkapan dan pelapor menguatkan dugaan tersebut. Ini adalah upaya kriminalisasi untuk memecahkan konsentrasi kami dalam menyuarakan hak kami," cetusnya.

Dia juga dengan tegas menyampaikan bahwa selama tuntutan pokok rakyat Papua tidak ditindaklanjuti oleh negara maka dalam waktu dekat akan ada aksi serupa.

"Kami akan berjuang hingga negara menjawab keinginan kami untuk menentukan nasib sendiri," bebernya.

Diketahui Juru Bicara PRP Jefri Wenda dan enam orang rekannya ditangkap di kawasan Perumnas IV lantaran diduga sebagai aktor dari aksi demo yang tidak mengantongi izin dari kepolisian.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Jefri Wenda dkk dinyatakan tidak terbukti melanggar UU ITE dan dipulangkan. (mcr30/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler