Dilindungi LPSK, Ibas Tak Bisa Tuntut Yulianis

Senin, 25 Maret 2013 – 05:55 WIB
JAKARTA--Harapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk memperkarakan Yulianis bisa jadi sia-sia. Sebab, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasang badan untuk mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai itu. Alasannya, hingga saat ini Yulianis masih masuk perlindungan LPSK.

Anggota LPSK, Lili Pintauli mengatakan, sebagai saksi, Yulianis tak dapat dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis bisa melanggar ketentuan Undang-Undang," ujarnya.

UU yang dimaksud adalah Pasal 10 ayat 1 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut mengatakan jika saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. "Amanat UU sudah jelas. Apalagi, posisi Yulianis saat ini masih terlindung LPSK," imbuh Lili.

Menurutnya, perempuan yang selalu bercadar saat memberikan keterangan di pengadilan Tipikor itu sudah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Status tersebut hingga kini tak berubah.

Seperti diketahui, Rabu (20/3) Ibas melaporkan keterangan Yulianis yang dimuat salah satu surat kabar ke Polda Metro Jaya. Dia merasa terganggu dengan pernyataan Yulianis yang menyebut bahwa dirinya telah menerima uang senilai USD 200 pada kongres Partai Demokrat di Bandung 2012 lalu.

Ibas memilih penyelesaian secara hukum karena tak ingin tudingan itu terus bergulir menjadi pembicaraan tidak jelas. Sejak pemberitaan itu banyak dampak yang merugikan dirinya dan orangtuanya selaku Presiden. Usai membuat laporan, Ibas juga mengaku siap dipanggil KPK kalau memang ada fakta hukum terkait dirinya.

Kembali ke Lili, dia mengatakan institusinya bakal segera mengambil sikap terkait laporan itu. Secepatnya LPSK akan menyurati aparat penegak hukum terkait. Inti dalam surat itu, meminta agar aparat mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang masuk program perlindungan LPSK.

"Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam UU dan keputusan LPSK wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang," tegasnya. Upaya itu merupakan kewajiban bagi LPSK untuk memenuhi hak proseduran dan pemulihan psikologis. Apalagi, saat ini Yulianis masih dianggap tahu banyak tentang berbagai kasus.

Wakil ketua komisi pengawas Partai Demokrat Suaidi Marasabessy menegaskan, sesuai sikap partai terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan, maka seluruh kader sepatutnya mengikuti dan menghormati. "Respon kami jelas, bahwa semua persoalan hukum, percayakan pada organisasi hukum," katanya.
     
Karena itu, dia yakin kalau Ibas juga tidak akan ada keberatan sedikitpun menyangkut kondisi Yulianis yang masih dalam status perlindungan LPSK. "Saya yakin Mas Ibas memahami hal itu dan tidak akan ada keberatan," imbuh purnawirawan berpangkat terakhir letnan jenderal tersebut.    
     
Apakah akan memberikan saran agar Ibas menarik laporan? "Mungkin, mungkin saja itu, saya sendiri belum bicara secara khusus terkait hal ini dengan beliau," pungkas Suaidi. (dim/dyn/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Korpri Diminta Ubah Pola Kerja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler