Dilindungi LPSK, Tony Wong Masih Kesulitan Dapatkan Bebas Bersyarat

Kamis, 24 Mei 2012 – 14:06 WIB
JAKARTA - Keinginan Tony Wong untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sepertinya tak bakal terwujud. Pasalnya, meskipun sudah melewati 2/3 masa pemenjaraannya di LP Klas II Pontianak, Kalimantan Barat, terpidana illegal loging yang sudah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tak memperoleh kabar tentang permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) yang diajukan Kanwil Kemenkumham Kalbar sejak 23 Oktober 2011.

"Harusnya, Rabu (23/5)  kemarin, Tony Wong dijanjikan memperoleh PB oleh Kanwil Kemenkumham karena sudah melewati 2/3 masa pemenjaraan. Nyatanya sampai hari ini kami belum mendapatkan kabar itu. Jangankan memperoleh PB, remisi Waisak saja juga belum diberikan sampai kini," tegas kuasa hukum Tony Wong, Deri Aripurnamawati dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (23/5).

Menurut Dewi, bantahan pihak Kemenkumham terhadap anggapan diskriminatif kepada narapidana yang beragama Budha, ternyata hanya sekadar basa-basi. Faktanya, selain Tony Wong, terdapat 7 napi lainnya yang tidak memperoleh remisi Waisak.

"Sudah hampir sebulan Waisak dirayakan umat Budha, namun remisi Waisak tetap tidak diberikan. Kalau bukan Kemenkumham hanya berbasa-basi, apa namanya," tegas Dewi lagi.

Dewi menambahkan, seharusnya tidak ada halangan bagi Tony Wong untuk mendapatkan PB seperti narapidana lainnya. Apalagi, Tony Wong juga sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai justice collaborator.

"Padahal, semestinya narapidana yang dilabeli justice collaborator itu dipermudah oleh negara untuk mendapatkan PB, sebagaimana Agus Cundro atau Mindo Rosalina Manulang. Sayangnya, itu tidak berlaku bagi Tony Wong," tambahnya.

Dewi juga menjelaskan, Tony Wong masih diganjal oleh perkara No.103/Pid.B/2004. Perkara yang disidangkan di PN Ketapang itu, Tony Wong divonis bebas. Namun, JPU menyatakan kasasi. "Nyatanya, berkas kasasi tidak terregestrasi di MA sesuai dengan surat Panitera Muda Piudana Khusus Mahkamah Agung RI tertanggal 20 MAret 2012 Nomor: 339/Panmud.PidSus/III/2012. Tapi surat MA itu tetap diabaikan oleh Kejaksaan dan Kemenkumham. Sehingga klain kami dianggap tidak berhak atas PB," jelas Dewi.

Dengan tidak diterimanya remisi Waisak dan sulitnya memperoleh PB, kata Dewi, maka sangat wajar jika Tony Wong beranggapan bahwa banyak oknum yang mempermainkan kasusnya lantaran masih dendam dirinya membongkar praktik illegal loging yang melibatkan banyak aparat hukum dan mafia yang memiliki kekuatan besar di negeri ini.

"Yang kita tidak ingin, jangan-jangan, mafia ini masih mengendalikan aparat hukum kita di daerah dan bahkan sampai ke Kemenkumham," pungkas Dewi. (fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Tanya Lady Gaga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler