BATAM - Dua pelajar SMP yaitu Akmal Wahyudi dan Jumakri Ridho Faunky disidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/6), karena mencuri sepeda motor. Kemarin jaksa penuntut Ratih menghadirkan satu orang saksi korban. Korban mengaku telah memaafkan kedua terdakwa, hanya saja dia ingin memberi efek jera kepada kedua terdakwa.
Sidang anak tersebut diketuai oleh hakim Ridwan yang tertutup untuk umum. Dalam sidang tertutup tersebut, jaksa Ratih mendakwa kedua pelajar ini melakukan pencurian dan dianggap melanggar pasal 363 KUHP.
Dakwaan tersebut menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada 25 Maret lalu di sekitar kampung Melayu, Batubesar. Berawal ketika Akmal dan Wahyudi berboncengan mengunakan sepeda motor Suzuki Smash. Tiba-tiba motor yang mereka kendarai menabrak sepeda motor milik korban yang tengah parkir. Sepeda motor tersebut jatuh dan salah seorang terdakwa mencoba menegakan motor tersebut.
Namun ketika Akmal menegakkan motor, ternyata stang motor tersebut tak terkunci, hingga timbul niat kedua terdakwa membawa motor tersebut. Setelah memastikan keadaan aman, keduanya langsung mendorong motor tersebut.
Nurhayati saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut menjelaskan kalau ia telah memaafkan kedua terdakwa. Apalagi ia telah lama kenal kedua terdakwa karena sering bermain di sekitar rumahnya. "Saya kenal mereka, saya juga sudah memaafkan. Tapi saya ingin memberi efek jera kepada mereka. Agar tak mengulangi perbuatannya lagi," terang Nurhayati seperti dikutip Batam Pos.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim pun langsung menunda sidang hingga minggu depan. Dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.(she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Penyiksaan Anak di Tahanan Polres Martapura
Redaktur : Tim Redaksi