Korban tewas karena mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala akibat tebasan parang yang dilakukan anak sendiri. Karena kehabisan banyak darah, korban tewas di tempat kejadian.
Kapolsek Okaba Ipda Suprayogi didampingi Kaunit Polsek Okaba Aiptu Ahmad Nurung saat membawa pelaku AM ke Mapolres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut, Jumat (2/11) mengungkapkan, kasus pembunuhan itu berawal saat korban menyuruh pelaku membawa Kandara ke acara pesta adat yang berlangsung di Kampung Dufmira.
Karena pelaku terlambat, selanjutnya korban menjemput pelaku. Ditengah perjalanan atau di sekitar Pantai Dufmira, korban ketemu dengan pelaku. Korban pun memarahi anaknya (pelaku). Saat mendapat marah dari ayahnya, pelaku tidak terima sehingga terjadi pertengkaran mulut antara keduanya.
Setelah memamarahi pelaku, korban meninggalkan anaknya dengan menumpang pada seorang pengendara motor ke tempat acara pesta adat. Namun karena amarahnya (pelaku) yang masih meluap-luap, pelaku kemudian mengejar ayahnya dan membacok korban dari arah kanan menggunakan parang sehingga tebasan parang itu mengenai sekitar kening dan mata kanan korban.
Korbanpun langsung terjatuh dari atas motor dalam posisi terlentang. Belum puas, pelaku kemudian membacok kembali korban pada bagian dahi sebelah kiri. Akibat bacokan itu, korban langsung tewas di tempat kejadian.
Korban langsung dikuburkan sehari setelah kejadian tersebut. Atas perbuatannya itu, ungkap Kapolsek, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/nan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Penjambretan Pingsan Terjatuh dari Motor
Redaktur : Tim Redaksi