Dimas dan Pacarnya Beraksi, Korban Diperas-Dijadikan PSK, Sungguh Tega

Jumat, 23 April 2021 – 00:54 WIB
Polisi gadungan yang ditangkap Satreskrim Polresta Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Polresta Jambi menangkap polisi gadungan pelaku pemerasan dengan pengancaman dan sekaligus menjajakan wanita untuk menjadi PSK.

"Dalam kasus ini, pelakunya sebanyak tiga orang, dua ditangkap dengan satu pelaku mengakui sebagai polisi atau polisi gadungan, sedangkan satunya lagi kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas, Kamis (22/4).

BACA JUGA: Viral Foto dan Video Adegan tak Senonoh Sesama Jenis, Salah Satu Pelakunya Polwan Gadungan

Pelaku yang ditangkap bernama Dimas bersama pacarnya May Kalsum. Sedangkan rekannya berinisial RN masuk DPO.

Kompol Handreas mengatakan, awal mulanya Dimas bersama rekan dan pacarnya mendatangi rumah korban yang berada di RT 02, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

BACA JUGA: Viral Video Bule Begituan di Bali, Diduga Inilah Lokasinya

Pelaku dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai polisi, kemudian menuduh korban melalukan penipuan terkait ATM bank.

Kemudian, pelaku membawa korban dari rumahnya ke salah satu hotel di Kota Jambi. Sedangkan, pacar Dimas menenangkan keluarga korban agar tidak larut dalam kesedihan.

"Sampai di dalam hotel tangan korban ini diborgol dan kemudian diminta uang Rp3,3 juta untuk menyelesaikan kasus, sedangkan korban merasa takut sehingga memberikan uang tersebut kepada pelaku," katanya.

"Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pemerasan seperti ini," kata Kompol Handreas.

Handres mengungkapkan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi MiChat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).

"Kami amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masih mengenai pengancaman dengan pemerasan, karena sudah ada korban yang melapor," katanya.

Handreas menambahkan, atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler