JAKARTA - Mabes Polri menyarankan keluarga tersangka teroris yang merasa dilecehkan karena diminta membuka celana dalam saat melewati pemeriksaan di Rutan Mako Brimob agar melaporkan peristiwa itu ke Propam maupun Kompolnas.
"Kalau memang itu (terjadi), kan ada Kompolnas, Propam, silahkan saja buat laporan. Akan dipelajari," kata Menurut Kabag Penerangan Satuan, Divhumas Polri, Kombespol Rana S Permana, Senin (26/8).
Mesti tiga korban yang merasa dilecehkan itu telah melapor ke Komnas HAM, Polri tidak serta merta bisa mempercayai kejadian itu. Apalagi membuka celana dalam pengunjung Rutan bukan bagian dari prosedur tetap (protap) yang diberlakukan di Rutan Mako Brimob.
"Kan orang boleh berpendapat apa saja, pelanggaran HAM. Ada aturan hukum, silahkan lapor dan akan diproses," tegas Rana sembari mengatakan bahwa membuka celana dalam pengunjung Rutan Mako Brimob bukan bagian dari prosedur.
"Gak ada begitu (buka celana dalam). Polisi baik-baik lah. Kan ada prosedur," pungkasnya.
Salah seorang istri yang mengadu, Ummu Nauzah menceritakan, dirinya dua kali ditolak menjenguk suami di rutan Brimob. "Saya menangis karena diwajibkan buka celana dalam. Saya tidak terima," katanya.
Untunglah, kini, sang suami dipindah ke lapas Cibinong, Jawa Barat. "Sampai saat ini praktik itu masih ada. Kita berharap Komnas HAM mengusut pelecehan terhadap kehormatan wanita itu," pintanya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Hatta Rajasa Dapat Gelar Perekayasa Utama Dari BPPT
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puncaki Hasil Survei, Mengaku Masih Fokus Urusi DKI
Redaktur : Tim Redaksi