JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan pihaknya tetap menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat. Meskipun DPR akan berencana mengesahkannya pekan depan.
Din menerangkan RUU Ormas itu tidak terlalu mendesak untuk disahkan. Bahkan ia meyakini, jika RUU itu disahkan maka akan bernasib sama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 85 tentang Ormas.
"Saya sarankan UU ini jangan sampai bernasib sama dengan UU Nomor 8 tahun 85, karena UU ini tidak bisa digunakan dan tidak mampu untuk digunakan," kata Din di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6).
Din sempat mengkritisi pasal yang mengatur mengenai bantuan asing dalam RUU itu. Menurutnya, Muhammadiyah juga menerima dana asing untuk mendirikan masjid dan panti asuhan.
Selain itu mereka juga menggunakan dana itu untuk membangun sekolah Muhammadiyah di Yerusalem. "Ini tak terhindarkan, tidak hanya LSM-LSM asing yang didanai luar negeri tapi termasuk Muhammadiyah, karena ini global," kata Din.
Ia menyatakan Muhammadiyah dan NU tidak masuk ke dalam ormas. "Kami bukan ormas, ini adalah pergerakan kebudayaan. Maka ketika dikenai nama ormas, ini sangat depolitisasi masyarakat. Istilah ormas ini baru muncul 1988," ujarnya.
Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Romo Benny mengatakan pihaknya menolak RUU Ormas. Sebab dalam RUU itu tidak ada perubahan yang subtansial. "Kalau ada perubahan terhadap pasal-pasal, itu hanya tambal sulam saja," ujarnya.
Perwakilan PGI, Jery Sumampow merasa RUU itu mempunyai nuansa yang sangat kuat kontrol negara terhadap perilaku ormas. Padahal ormas mempunyai kontribusi fundamental bahkan sebelum kemerdekaan. "RUU ini menempatkan ormas-ormas dengan pemerintah tidak sejajar," ucapnya.
Wasekjen NU, Enceng Sobirin mengatakan, NU menerima sejumlah pasal. Namun NU meminta agar tidak dicampur pemahaman tentang LSM dengan lembaga asing. "Karena secara konstruksi dan logika UU itu akan sangat memalukan jika UU itu dicampur baur seperti itu," ujar Enceng.
Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan walaupun masih ada pertentangan, RUU Ormas akan tetap disahkan.
"Insya Allah tetap disahkan. Meskipun saya enggak yakin diterima bulat. Pokoknya kita sudah melakukan politik akomodasi, kita sudah transparan," ucap Malik. (gil/jpnn)
Din menerangkan RUU Ormas itu tidak terlalu mendesak untuk disahkan. Bahkan ia meyakini, jika RUU itu disahkan maka akan bernasib sama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 85 tentang Ormas.
"Saya sarankan UU ini jangan sampai bernasib sama dengan UU Nomor 8 tahun 85, karena UU ini tidak bisa digunakan dan tidak mampu untuk digunakan," kata Din di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6).
Din sempat mengkritisi pasal yang mengatur mengenai bantuan asing dalam RUU itu. Menurutnya, Muhammadiyah juga menerima dana asing untuk mendirikan masjid dan panti asuhan.
Selain itu mereka juga menggunakan dana itu untuk membangun sekolah Muhammadiyah di Yerusalem. "Ini tak terhindarkan, tidak hanya LSM-LSM asing yang didanai luar negeri tapi termasuk Muhammadiyah, karena ini global," kata Din.
Ia menyatakan Muhammadiyah dan NU tidak masuk ke dalam ormas. "Kami bukan ormas, ini adalah pergerakan kebudayaan. Maka ketika dikenai nama ormas, ini sangat depolitisasi masyarakat. Istilah ormas ini baru muncul 1988," ujarnya.
Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Romo Benny mengatakan pihaknya menolak RUU Ormas. Sebab dalam RUU itu tidak ada perubahan yang subtansial. "Kalau ada perubahan terhadap pasal-pasal, itu hanya tambal sulam saja," ujarnya.
Perwakilan PGI, Jery Sumampow merasa RUU itu mempunyai nuansa yang sangat kuat kontrol negara terhadap perilaku ormas. Padahal ormas mempunyai kontribusi fundamental bahkan sebelum kemerdekaan. "RUU ini menempatkan ormas-ormas dengan pemerintah tidak sejajar," ucapnya.
Wasekjen NU, Enceng Sobirin mengatakan, NU menerima sejumlah pasal. Namun NU meminta agar tidak dicampur pemahaman tentang LSM dengan lembaga asing. "Karena secara konstruksi dan logika UU itu akan sangat memalukan jika UU itu dicampur baur seperti itu," ujar Enceng.
Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan walaupun masih ada pertentangan, RUU Ormas akan tetap disahkan.
"Insya Allah tetap disahkan. Meskipun saya enggak yakin diterima bulat. Pokoknya kita sudah melakukan politik akomodasi, kita sudah transparan," ucap Malik. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Media Massa Singapura Lebay, SBY Protes
Redaktur : Tim Redaksi