Dinar Candy Terjerat Masalah Hukum, Sang Ayah Sampai Lemas

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 07:49 WIB
DJ Dinar Candy. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Disjoki Dinar Candy mengatakan bahwa sang Ayah, Acep Ginayah jatuh sakit setelah mendengar kabar dirinya terjerat masalah hukum.

Pemilik nama asli Dinar Miswari itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pornografi.

BACA JUGA: Dinar Candy: Saya Meminta Maaf Kepada...

Penetapan status hukum itu buntut dari aksi Dinar yang turun ke jalan hanya memakai bikini.

"Ada yang kasih tahu tadi terus Bapak langsung kayak jatuh sakit. Aku kayak, 'Aduh, bagaimana ya'," ujar Dinar Candy di kediamannya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8).

BACA JUGA: Begini Penampilan Dinar Candy Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi

Dia mengatakan bahwa dirinya sengaja tak mengabarkan masalah hukum yang dihadapinya kepada orang tuanya.

"Aku enggak mengabarkan dari kemarin karena Bapak, kan, habis sakit dua minggu, malah tadi dikasih tahu sama tetangga, ‘Ini dinar begini’ terus ramai di sana," ucap Dinar Candy.

BACA JUGA: Dinar Candy Nekat Berbikini di Jalan, Roy Suryo: Tidak Lazim dan Salah Tempat!

Alasannya, dia tidak ingin membuat Ayah dan Ibunya khawatir. Namun ternyata, orang tuanya mendengar kabar tak mengenakkan itu dari tetangga mereka.

"Maksudnya kasihan bapak, kan, apalagi dia itu orangnya awam begitu," imbuhnya.

Akibatnya, ayah Dinar Candy itu lemas sampai tak bisa jalan.

"Soal hukum, penjara, dia kayak yang syok berat. Itu kata Mama dia langsung enggak bisa jalan begitu, lemas," kata perempuan asal Bandung itu.

Dia pun mengakui dirinya sedih karena sang Ayah sampai lemas seperti itu.

"Aku sekarang itu apa pun yang dilakukan inget sama keluarga, Mama, Papa, dan adik-adik," tutur Dinar Candy.

Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Wanita asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler