jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal mengatakan, tak mungkin merapatkan tiang penghalang berupa portal S untuk mencegah agar pengendara motor tidak melintasi trotoar.
Jika hal itu dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI akan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA: Polisi Akan Bertindak Tegas ke Pengguna Motor Perambah Trotoar
"Banyak orang mengatakan, 'Oh, rapatkan saja penghalangnya.', kalau itu dirapatkan kami melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Disabilitas dan kursi roda harus masuk. Kalau itu dirapatkan, mereka enggak bisa masuk," kata Yusmada di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/7).
Portal S dibuat untuk membantu penyandang disabilitas menggunakan trotoar.
BACA JUGA: Ayo, Pertahankan Trotoar Jakarta dari Serbuan PKL dan Pemotor!
Portal S berada di beberapa tempat, salah satunya di jalan depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Dinamakan portal S karena bentuknya melingkar seperti huruf S
BACA JUGA: Djarot: Trotoar Besar Dibangun Untuk Pejalan Kaki, Bukan Jalan Motor
Portal itu bisa membantu pengguna kursi roda agar mudah berjalan tanpa terganggu pejalan kaki lain, karena telah disediakan jalur khusus.
"Itu, kan, hanya simbol bahwa ini bukan untuk motor, loh, bukan untuk penggunaan yang lain," tutur Yusmada.
Yusmada menjelaskan, yang diperlukan saat ini adalah kesadaran bersama dari masyarakat bahwa trotoar merupakan tempat untuk pejalan kaki. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatsu Akan Dilebarkan, Ruang Pejalan Kaki Makin Sempit
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar