jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buron yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, Said Ambri.
Said merupakan Kasubdit Program dan Hukum pada Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik Deputi V BPN RI.
BACA JUGA: Tersangka Keenam Korupsi Alat Kontrasepsi Dibui
"Tersangka diamankan di Mess BPN Jalan Proklamasi nomor 57 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 6 Agustus 2015 pukul 15.45," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (6/8).
Tony menjelaskan, Said merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, tahun anggaran 2011.
BACA JUGA: Wow! Pak Tua Ini Hendak Beli Satu Lantai Apartemen, 18 Unit
Proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten PPU tahun anggaran 2011 senilai Rp6,7 miliar lebih.
Said dijadikan tersangka berdasarkan Sprindik Kajari Penajam nomor: Print-632/Q.4.22/Fd.1/11/ 2012 tanggal 28 November 2012 juncto nomor: Print-591/Q.4.22/Fd.1/10/2013 tgl 25 Oktober 2013 juncto nomor: Print-634/Q.4.22/Fd.1/09/2014 tanggal 17 Sep 2014.
BACA JUGA: Rupanya, Panitia Booking 33 hotel di Makassar, Dana dari siapa?
"Ini merupakan buronan ke 62 yang berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung sepanjang tahun 2015," kata Tony. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ATURAN BARU! Ngebut di Tol Maksimal 100 Km/Jam
Redaktur : Tim Redaksi