Dinasti Atut Terancam Dimiskinkan dan Menua Di Penjara

Selasa, 14 Januari 2014 – 05:52 WIB
Ratu Atut Chosiyah. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus yang menerpa Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bisa membuat dinasti Atut rubuh. Apalagi, kemarin KPK mengumumkan ada tambahan pasal yang dikenakan pada keduanya. Wawan bisa miskin karena dijerat pencucian, sementara pasal berlapis terus dikenakan pada Atut.

Jubir KPK Johan Budi S.P saat mengumumkan kemarin sore merinci, untuk Wawan telah ditemukan cukup bukti untuk dikenakan ke tindak pidana pencucian uang. Oleh KPK, dia duga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Multitarif Pencatatan Nikah Berlaku Akhir Januari

Disamping itu, dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Perubahan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diterapkannya pasal-pasal itu membuat Wawan harus siap membuktikan bahwa harta miliknya bukan dari tindak pidana korupsi.

"Penelusuran aset sudah dilakukan KPK sejak menjadi tersangka," ujar Johan. Namun, dia belum tahu pasti apakah penerapan pasal itu sudah diikuti dengan penyitaan. Seperti diketahui, selama ini penerapan pasal pencucian uang oleh KPK identik dengan penyitaan juga.

BACA JUGA: Instruksi Menpan, Kuota CPNS 2014 Ditambah

Saat disinggung apakah itu termasuk mobil-mobil mewah milik Wawan yang terancam disita, Johan menyebut bisa saja. Sebab, aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tidak satu buah saja. Dia berjanji akan menyampaikan update terbaru setelah bertanya pada penyidik kasus Wawan.

"Asetnya tentu tidak hanya satu. Saya cek dulu apakah sudah ada penyitaan atau belum," tuturnya. Johan mengakui kalau penerapan pasal itu punya jeda waktu dengan penangkapan. Namun, dia tidak khawatir adanya aset yang sudah dipindahtangankan oleh Wawan.

BACA JUGA: Anas Ditahan, Citra Demokrat Kian Rapuh

"Sepanjang aset belum disita, memang bisa dijual belikan. Tapi, nanti ada datanya," katanya. Dia tidak mau berandai-andai adanya tanah, rumah, atau mobil milik Wawan sudah ada yang dijual atau belum. Johan memilih untuk mengecek pada penyidik terlebih dahulu sebelum memberi pernyataan.

Sementara ini, lanjutnya, penerapan pasal pencucian uang masih dikenakan pada Wawan. Untuk orang terdekatnya seperti istri, Airin Rachmi Diany belum ada indikasi. Soal kemungkinan perempuan yang juga Wali Kota Tangerang Selatan itu dijerat pencucian uang, Johan menyebut bisa saja.

"Sepanjang penyidik menemukan barang bukti, bisa saja penyidik menyimpulkan ada keterlibatan orang lain," jelasnya.

Sedangkan untuk Ratu Atut Chosiyah, dia menyebut kalau penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi baru. Selain melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi di kasus Alkes, ada dua pasal tambahan. "Diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," urainya.

Nah, pada Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang dugaan pemerasaan. Berarti, KPK menduga Atut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasannya. Pasal itu menyebut kalau adanya paksaan kepada seseorang untuk memberikan, atau membayar sesuatu untuk dirinya.

Kalau KPK bisa memiskinkan Wawan, Atut harus bersiap menua dipenjara. Sebab, pasal berlapis yang dikenakan pada dirinya bisa membuat istri almarhum Hikmat Tomet itu dipenjara hingga 20 tahun. Meski Indonesia tidak menerapkan hukuman akumulatif, penerapan pasal berlapis bisa membuat Atut dihukum maksimal.

Bagaimana peluang Atut kena pasal pencucian uang? Johan menyebut masih terbuka. Saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dengan meminta laporan transaksi pada PPATK. "Tergantung dari penyidik, apakah menemukan bukti permulaan. Tapi, sampai hari ini belum ada," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum Atut, Firman Wijaya heran dengan langkah KPK yang dengan mudah menerapkan pasal baru. Apalagi, hingga saat ini kliennya belum banyak diperiksa. Sehingga, dia tidak bisa menjawab atau menerangkan apa saja yang dituduhkan KPK.

"Belum pernah diperiksa terkait tuduhan penerimaan dan gratifikasi. Masih sengketa Pilkada. Bagi saya, sangkaan ini menunjukkan kalau penyidik KPK belum punya arah yang jelas dalam proses penyidikan. Ini sebuah kumulasi tuduhan untuk Bu Atut," tegasnya. (dim/gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Audit BPK Bisa Jadi Nafas Lega Bagi Pertamina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler