jpnn.com - PONTIANAK – Kasus kejahatan seksual terhadap anak terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Polresta Pontianak menetapkan Hermansyah sebagai tersangka karena berulang kali ihik-ihik bocah 15 tahun.
Modus yang dilakukan Hermansyah ialah menikahi korban secara siri. Aksi bejat tersangka terungkap, ketika ayah korban mencari keberadaan anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah.
BACA JUGA: Guys! Anda Perlu Tahu 10 Top Destinasi Lombok yang Bikin Serasa di Surga
Korban ternyata menginap di rumah Hermansyah selama beberapa hari. Si ayah berulang kali datang ke rumah tersangka meminta anaknya pulang. Namun, anak memilih tinggal di rumah tersangka.
Ayah korban terkejut setelah mengetahui anak gadisnya dinikahi siri oleh pelaku tanpa sepengetahuannya. Menjadi istri tersangka itulah yang dijadikan sebagai alasan korban tidak kembali ke rumah orang tuanya.
BACA JUGA: Dimosi Tak Percaya Anggota, Ruang Kerja Ketua DPRD Dikunci
Ayah korban semakin berang ketika mengetahui anaknya telah disetubuhi. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima anak gadisnya disetubuhi pada 2 Juni.
Polisi melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti dengan melakukan visum terhadap korban.
BACA JUGA: Ricuh, Pilkades Dua Desa di Daerah Ini Dibatalkan
"Dari alat bukti itulah, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap pada Kamis, 23 Juni lalu di salah satu kecamatan di Kota Pontianak. Tersangka atas nama Hermasnyah,” kata Andi Yul, Selasa (28/6).
Berdasarkan keterangan orang tua korban, kasus persetubuhan tersebut terungkap pada 28 April 2016 lalu. Korban pergi menuju rumah tersangka dengan menumpang angkutan umum.
“Jadi korban dinikahi secara siri oleh pelaku ini pada 30 April, tanpa sepengetahuan orang tuanya. Jadi modusnya ini menikahi korban secara siri tanpa psengetahuan orang tua korban, lalu menyetubuhi korban berulang kali,” jelas Andi Yul.
Andi Yul menegaskan, aksi menyetubuhi anak bawah umur dengan nikah siri ini merupakan modus baru. Hermasnyah dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (zrn/yuz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Mana Saja Bali Itu Istimewa
Redaktur : Tim Redaksi