Oleh sebab itu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang membolehkan sarjana dari berbagai cabang ilmu mendaftar menjadi guru, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dikemukakan Kuasa Hukum tujuh mahasiswa calon guru, Muhammad Saleh, di sela-sela sidang lanjutan permohonan gugatan judicial reviwe ke MK.
“Pasal ini bertentangan dengan pasal 28 h ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, mengenai jaminan dan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara dengan dasar ada kekhususan,” Muh Saleh di gedung MK, Jakarta, Jumat (19/10).
Menurut Saleh, seorang sarjana pendidikan tidak memiliki jaminan menjadi guru, meski mereka juga telah lolos seleksi Program Profesi Guru (PPG). “Mereka ini masih tetap harus bersaing dengan sarjana non kependidikan. Jadi ini adalah bentuk diskriminasi, sarjana kependidikan disamakan dengan yang sarjana non kependidikan,”katanya.
Sidang lanjutan kali ini dipimpin Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki. Sidang selanjutnya direncanakan digelar dua minggu ke depan untuk mendengarkan sejumlah keterangan. Para mahasiswa yang mengajukan permohonan ini yaitu, Aris Winarto (Universitas Negeri Surabaya), Achmad Hawanto (Universitas Negeri Malang), Heryono (Universitas Kanjuruhan Malang), Mulyadi (STKIP PGRI Pacitan), Angga Damayanto (Universitas Negeri Jakarta), M Khoirur Rosyid (UIN Sunan Ampel Surabaya), dan Siswanto (STAI Raden Rahmat Malang).(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertemuan FSGI dan BPSDM Kemendikbud Berlangsung Panas
Redaktur : Tim Redaksi