jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menyarankan Romahurmuziy alias Rommy segera mengambil sikap mundur dari Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) pasca-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapnya sebagai tersangka kasus korupsi.
“Sebaiknya pak Rommy segera ambil sikap mengundurkan diri Ketum PPP apalagi KPK sudah tetapkan dia tersangka kasus korupsi,” kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Romi Tulis Surat Terbuka
BACA JUGA: Ketum PPP Romahurmuziy Punya Tanah di Empat Lokasi
Menurut Ramses yang juga sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini, perbuatan Rommy sebagai pejabat negara dan sebagai Ketua Umum partai telah mencoreng nama baik partai dan merusak semangat pemberantasan korupsi. Untuk itu tak ada alasan bagi Rommy bertahan sebagai Ketua Umum dalam status tersangka KPK.
BACA JUGA: Cerita Prof Mahfud MD Pernah Ingatkan Romi Terjejak KPK
"Perbuatan Rommy itukan telah mencoreng nama partai dan merusak semangat pemberantasan korupsi apalagi dia seorang pebagai pejabat negara dan sebagai Ketua Umum partai, maka buat apa bertahan jadi Ketum sebaiknya segera mundur,” ujar Ramses.
Diketahui, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3).
BACA JUGA: Sekjen Kemenag Kelar Diperiksa, Romi Masih di Dalam KPK
Dalam operasi ini, penyidik menangkap sejumlah pihak, di antaranya petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy.
Rommy dikenal sebagai politisi yang kini dekat dengan lingkaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya KPK menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka suap. Rommy, yang juga anggota DPR, diduga menerima duit terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PPP Romahurmuziy Punya Tanah di Empat Lokasi
Redaktur & Reporter : Friederich