Dinkes Diminta Kontrol Air Isi Ulang

Minggu, 10 Januari 2016 – 18:36 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek saat meninjau depo air isi ulang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Akhir-akhir ini depot air isi ulang di Kota Kupang kian marak. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Kupang diminta memperketat pengawasan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek, mengatakan sesuai dengan aturan setiap enam bulan mestinya dilakukan pemeriksaan. Padahal, fakta di lapangan, ada depot yang sama sekali tidak didatangi petugas.

BACA JUGA: Kasihan.. Warga Gorontalo di PHP PLN

Oleh karena itu, ia meminta Dinas Kesehatan untuk memperketat pengawasan, termasuk penerbitan izin usaha depot air minum.

“Pemerintah harus di garis depan dalam melindungi masyarakat. Ini berkaitan dengan hayat hidup orang banyak,” kata politikus PKB ini seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com), Minggu (10/1).

BACA JUGA: Catat Nih! Ada Pesta Durian Besar-besaran Tanggal...

Ia menambahkan, jika ada depot yang tidak laik sehat sebaiknya izinnya dicabut. Ia meragukan sejumlah depot yang memasang harga Rp 4.000 per galon bahkan di bawah itu. Harga yang sangat murah, menurutnya, patut dipertanyakan seperti apa kualitasnya.

“Karena air ini kebutuhan pokok, sehingga pengawasan harus lebih ketat,” katanya lagi.

BACA JUGA: Siap-Siap, Oknum Pegawai Terlibat Dipecat

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ary Wijana mengatakan pemeriksaan laik sehat melalui pemeriksaan bakteriologi. Setiap sampel air yang dibawa ke Dinkes, diperiksa. Termasuk tim dari Dinkes turun langsung ke lapangan. Dari pemeriksaan itu, jika nilainya di atas 700, maka Dinkes mengeluarkan sertifikat laik sehat.

“Peralatannya juga kita periksa,” katanya.

Ia juga menjelaskan, di wilayah kerja masing-masing Puskesmas juga sudah ada program kesehatan lingkungan yang didanai oleh biaya operasional kesehatan (BOK). Melalui program itu Dinkes melakukan pengawasan. Namun pengawasan terhadap depot-depot itu hanya melalui sampling. Tidak seluruhnya.

“Sertifikat laik sehat itu diberikan pertama untuk satu tahun. Setelah itu kita periksa lagi seperti semula baru terbitkan sertifikat laik sehat yang berlaku 3-5 tahun,” ujar dr. Ary.

Dalam kurun waktu 3-5 tahun tersebut, Puskesmas bersama Dinkes melakukan melakukan sampling untuk pengawasan terhadap kualitas air. “Beberapa saat yang lalu kita sampling dan tidak ada masalah. Dulu pernah ada enam yang bermasalah,  kita cabut sementara sertifikat," katanya.

Namun, menurut dr. Ary, pihaknya belum mengetahui jelas jika ada depot air yang liar alias tak berizin atau belum mengajukan permohonan sertifikat laik sehat kepada Dinkes. Jika ada yang ilegal, ia meminta masyarakat untuk melapor.

“Kalau ada laporan, maka Pemkot akan bersikap. Pol PP akan turun, karena usahanya tidak legal. Kalaupun sudah ada sertifikat, harus ada izin usaha dari BPPT,” ujar dr. Ary.(sam/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hilang Sejak September, Pegawai Rumah Sakit Diduga Gabung ISIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler