"Sebagaimana amanat UU 44/2009 tentang RS bahwa ijin rumah sakit dikelola oleh Dinkes Pemda Otonom maka Dinkes harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi keras terhadap pengelola RS Harapan Kita" ujar anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo kepada wartawan di kantor DPRD DKI, Kamis (27/12).
Selain memberikan sanksi tegas, Pemprov DKI juga harus memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan. Langkah ini harus diambil agar terganggunya penanganan pasien seperti yang dialami Ayu Tria Desiani tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
"Unit emergency seperti ICCU memiliki fungsi vital terhadap keselamatan pasien yang sedang kritis," ujar anggota Komisi E DPRD DKI yang membawahi bidang pendidikan dan kesehatan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Triani Desiani -bocah penderita leukimia berumur 9 tahun- meninggal dunia di ICCU RSHK sekitar pukul 02.30. Putri pasangan Kurnianto Ahmad Syaiful, 47 dan Roasih, 36, itu berada di ruang ICCU RSHK untuk menjalani tindakan medis. Namun pada saat bersamaan, ruangan ICCU RSHK juga digunakan untuk syuting sinetron "Love in Paris" yang disutradarai Vemmy Sagita.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Kecam RS Harapan Kita
Redaktur : Tim Redaksi