Dipailitkan OJK, Perusahaan Ini Pilih Ajukan PK

Rabu, 21 September 2016 – 05:59 WIB
OJK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menilai putusan pailit yang layangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanggar hukum.

Karena itu, perusahaan tersebut mengajukan  permohonan peninjauaan kembali Ke Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA: Pelanggan PLN Daya 900 VA, Siap-siap Ya

 Selain itu juga telah diajukan gugatan melalui pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Curator yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai curator.

Komisaris Utama PT Asuransi Bumi Asih Jaya Rudy SM Sinaga meminta para curator dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda eksekusi aset guna memenuhi rasa keadilan serta mencegah kerugian yang lebih besar bagi debitur.

BACA JUGA: GT Radial AFF Suzuki Cup 2016 Gelar Kontes Foto

Karena melalui upaya hukum, PT. Asuransi Bumi Asih Jaya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas  putusan Mahkamah Agung No. 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015 dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 4/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst.

Menurutnya, tagihan sementara PT Asuransi Bumi Asih Jaya dalam proses kepailitan dilaporkan mencapai Rp620 miliar atau naik dibandingkan dengan sebelumnya sebesar Rp420 miliar.

BACA JUGA: Kini, Layanan KA Kontainer Kalog Jangkau Semarang

Nominal tagihan tersebut berasal dari 15.500 kreditur yang sebagian besar merupakan pemegang polis asuransi. Sebelumnya, kreditur yang mendaftar hanya 3.000 orang.

"Kami berdiri sejak tahun 67 dan sudah 49 tahun kita berkiprah serta mengabdi kepada masyarakat. Sudah banyak kontribusi dan manfaat. Dalam sejarah belum pernah dipailitkan, tidak pernah meminjam uang dari siapapun. Maka selayaknya perusahaan ini tidak bisa dipailitkan, karena tidak pernah berhutang," ujar Rudi saat jumpa pers, di kantornya, kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (20/9).

Menurutnya, tagihan sebesar itu tidak beralasan apalagi sampai di pailitkan. Untuk itu pihaknya akan mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk pergantian kurator.

Pergantian kurator ini sangat penting, karena tindakannya yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

"Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan, agar bisa tenang dan jangan mau dipengaruhi olah siapapun. Perusahaan ini masih berjalan normal dan tidak berhenti. Industri asuransi, perbankan, perhotelan, infrastruktur, semua berjalan dengan sehat," jelasnya.

Adapun, aset tersebut berupa sebidang tanah di Jonggol, Bogor dan kantor pusat debitur yang berada di Matraman, Jakarta Timur.  PT. Bumi Asih Group juga memiliki saham dengan PT Puri Insan Asih (PIA) terkait usaha perhotelan, ditaksir kepemilikan sahamnya berkisar antara 50% hingga 75%.

"Besar nominal keseluruhan aset tersebut juga belum bisa dipastikan oleh tim kurator karena menunggu hasil verifikasi terlebih dulu dan kini kita masih melakukan PK," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Bumi Asih Jaya Boyke P. Sinaga meminta pemerintah untuk memberikan izin, karena sudah lima tahun berhenti.

“Agar kami bisa kembali berkiprah kepada masyarakat dan terciptanya hubungan harmonis. Apalagi kasus kepailitan ini belum inkrah dan masih berjalan,” tutur Boyke. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syariah Mandiri Masih Merajai Gadai dan Cicil Emas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler