Dipaksa Karaoke, Teman Sendiri Tewas Ditikam

Rabu, 30 Januari 2013 – 01:58 WIB
MANOKWARI - Hanya gara-gara dipaksa berkaraoke, seorang pemuda berinisial SI (22 tahun) tega menghabisi nyawa temannya sendiri. SI menghabisi nyawa Agus Pamuji (21 tahun) dengan sebilah badik yang ditusukkan di badan korban. Walau sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Agus tak terselamatkan.
 
Kenekatan SI yang membatai temannya terekam jelas pada rekonstruksi atau reka ulang di lokasi kejadian perkara (TKP) di salah satu ruang karaoke di Lokalisasi Maruni, Selasa (29/1). Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi,Minggu malam,12 Januari 2013 lalu.
 
SI bersama empat rekannya termasuk korban terlebih dulu pesta minuman keras di Lokalisasi Maruni. Dengan kondisi mabuk kelima pemuda ini masuk ke ruang karaoke. Korban Agus Pamuji dan temannya,Apriano berkaraoke sambil berdiri,sedangkan SI yang melepas kaosnya hanya duduk disofa.
 
Sejurus kemudian, korban sambil memegang microfone mengajak SI karaoke bersama. Namun SI menolak ajakan tersebut. Korban terus memaksa untuk karaoke hingga memukulkan microfone ke wajah SI. ‘’Saya bilang tidak bisa karaoke. Tapi,dia terus paksa dan pukul wajah saya dengan mic,’’ ujar SI saat rekan ulang.
    
Tak hanya itu,korban lanjut SI memukul kepalanya beberapa kali. Emosi SI tak bisa ditahan lagi ketika korban mengambil ukiran kayu yang menempel di dinding ruang karaoke dan menghamtamkannya ke kepala pelaku. Setelah kepalanya dihantam dengan ukuran kayu,SI mencabut badik yang diselipkan di pinggang kiri. Satu kali hujaman badik menancap di badan Agus Pamuji. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak dapat diselematkan.
           
Pantauan Koran ini,reka ulang kasus pembunuhan  yang dipimpin Kaur Reskrim Polres Manokwari,Iptu Abdurahman Manurung ini mendapat perhatian dari para penghuni lokalisasi Maruni. Mengantisipasi hal-hal tak diinginkan aparat berjaga-jaga di TKP.
 
Iptu A Manurung menyatakan, reka ulang ini dimaksudkan untuk menyempurnakan penyidikan kasus. Dalam reka ulang terdapat 12 adegan. ‘’Dengan 12 adegan itu,kami anggap sudah cukup untuk penyempurnaan penyidikan. Tindak lanjutnya,kami akan kirim kasus ini ke Kejaksaan atau tahap 1,’’ jelas Manurung.(lm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Diculik Bandar Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler