Dipancing Jemput Danrem, Theddy Tengko Akhirnya Dieksekusi

Rabu, 29 Mei 2013 – 20:14 WIB
JAKARTA - Tim jaksa eksekutor dibantu personel kepolisian dan TNI akhirnya berhasil mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Theddy berhasil dibawa ke Ambon setelah diperdayai bahwa Danrem Ambon akan datang ke Aru, Maluku.

"Dia diminta menjemput, tapi begitu pesawat mendarat Theddy dinaikan ke pesawat kemudian diterbangkan ke Ambon," kata pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (29/5).

Selaku pengacara, Yusril mengaku selama  beberapa hari terakhir berulangkali menjelaskan pada Theddy bahwa segala upaya hukum telah dilakukan agar eksekusi tak dijalankan namun karena berhadapan dengan kekuasaan (pemerintah) upaya tersebut selalu gagal.

Mantan pengacara Susno Duadji ini juga menyebutkan, sempat mengingatkan kliennya agar tak terus memaksakan diri sehingga terhindar dari bentrokan yang berujung korban jiwa.

"Saya tak mempersoalkan cara eksekusinya. Yang penting tak terjadi bentrokan fisik di Aru," tegas Yusril. Di pihak lain, kejaksaan lewat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspemkum) Setia

Untung Arimuladi mengapresiasi bantuan TNI dan Polri hingga ekskusi yang berlangsung Rabu (29/5) sore terlaksana sesuai rencana. "Kami juga berterima kasih pada masyarakat Kepulauan Aru," ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Untuk selanjutnya, jaksa eksekutor dari Kejari Dobo menahan Theddy di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Ambon. "Terpidana (Theddy) tak menolak atau keberatan saat menandatangani berita acara (pelaksanaan eksekusi)," ungkap Untung.

Theddy merupakan terpidana 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi APBD Aru tahun 2006. Selain hukuman badan, Mahkamah Agung juga meminta purnawirawan TNI berpangkat kolonel tersebut membayar denda Rp 500 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara senilai RP 5,3  miliar.

Theddy terus menolak dieksekusi kejaksaan karena amar putusan MA tak mencantumkan perintah eksekusi. Keyakinannya semakin bertambah setelah akhir 12 September 2012 hakim Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan bahwa putusan MA tersebut tak bisa dijalankan. Berbekal penetapan ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemudian mengaktifkannya kembali sebagai bupati.

Penetapan PN Ambon kemudian dipatahkan surat MA yang menyebutkan eksekusi tetap bisa dijalanka. Namun saat hendak dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta pada akhir Desember 2012, jaksa eksekutor dihalang-halangi puluhan preman pendukung Theddy hingga akhirnya eksekusi terhambat sampai 6 bulan. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanya Payudara, Sekda Lecehkan Honorer

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler