jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Humas PT Duta Palma Nusantara Saut Hutapea dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Selasa (16/12). Saut menjadi saksi untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Namun demikian, Saut tidak memenuhi panggilan KPK. "Enggak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (16/12).
BACA JUGA: Kejagung Pastikan Jerat Gubernur Sultra
Priharsa menyatakan Saut tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya. KPK, kata Priharsa, ada memanggil ulang Saut.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Annas disangka sebagai penerima suap. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Kejagung Tahan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Kapal
Adapun alat bukti yang diamankan KPK dalam kasus itu adalah uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta yang apabila dikurskan ke rupiah nilainya mencapi Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Dinilai Melempem Usut Rekening Gendut 2 Kepala Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Sebut Perlakuan Pemerintah ke Sumbar Tak Adil
Redaktur : Tim Redaksi