Dipanggil Penyidik Kejati, Bupati Ini Lebih Memilih ke Jakarta

Kamis, 26 Mei 2016 – 10:59 WIB
Bupati Meranti Irwan Nasir (tengah). Foto: riau Pos/JPG

jpnn.com - MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir yang dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik, Rabu (25/5), tidak hadir di Kejaksaan Tinggi Riau. 

Irwan yang seharusnya memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pelabuhan. 
 
‘’Hingga detik ini yang bersangkutan belum datang tanpa pemberitahuan,’’ kata Rahmad Surya Lubis SH, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau seperti dikutip dari pekanbarumx (Jawa Pos Group).
 
Dijelaskannya, penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa ketua Dewan Pembina Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Riau tersebut pada hari ini. 
 
Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan tanpa pemberitahuan meski Rahmad mengatakan yang bersangkutan bakal memberikan surat pemberitahuan dikemudian hari. Lebih jauh, dia menjelaskan pemanggilan bupati yang menjabat untuk periode kedua ini merupakan panggilan yang pertama. 
 
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Iqaruddin dihubungi wartawan mengatakan Irwan Nasir saat ini sedang berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. ‘’Pak Bupati dapat undangan untuk menghadiri pelantikan Gubernur di Jakarta,’’ jelasnya.
 
Irwan Nasir merupakan Bupati Meranti yang menjabat selama dua periode. Periode pertama yakni pada 2010-2015 lalu dan kembali menjabat sebagai Bupati untuk periode 2016-2021 mendatang.
 
Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pelabuhan Dorak di Selat Panjang, Meranti bernilai puluham miliar rupiah itu, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
 
Keempat tersangka itu adalah Muhammad Habibi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Dorak. Selanjutnya Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
 
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
 
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
 
Sementara itu, selain ditangani Kejati Riau, penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara kejakasaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.(pmx/ray/jpnn)

BACA JUGA: Ya Ampun! Dua Balita Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Beringas Cekik Perempuan Hamil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler