jpnn.com - TARAKAN - Hingga bulan September 2014, sebanyak 5 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Tarakan yang terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan dijatuhi sanksi pemecatan, baik secara hormat maupun tak hormat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tarakan.
Kesalahan mereka seperti tak hadir selama beberapa hari tanpa keterangan, dan lainnya. Pun demikian, melalui Tim Penyelesaian Permasalahan Disiplin (TP2D) setiap pegawai yang menerima sanksi pemecatan itu, diberikan hak banding paling lambat 15 hari setelah menerima surat keputusan (SK) pemecatan kepada pihak Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
BACA JUGA: Wings Air Manado-Gorontalo Tambah Jadwal
"Pada intinya setiap PNS harus disiplin dan bekerja sesuai prosedur, bahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai telah dijelaskan mekanismenya seperti apa, apa yang harus dijalankan pegawai dan sanksi apa yang harus diterima ketika melanggar kewajiban dan larangan itu,"ÃÂ kata Abdul Azis Hasan, kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tarakan.
Pastinya, kata Azis, setiap pegawai negeri sipil telah mengetahui sanksi yang akan diterima tatkala melanggar kedisiplinan. Seperti ketika tak hadir beberapa hari tanpa keterangan, dimana jika ketidakhadirannya diakumulasikan adalah selama 45 hari dalam kurun waktu satu tahun maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
BACA JUGA: Elpiji 3 Kg Terancam Langka
"Saya kira semua PNS sudah mengetahui hal tersebut. Jadi ketika sudah merasa buat salah seperti itu dapat diberhentikan, jangan coba-coba untuk tidak hadir kerja tanpa keterangan yang jelas,"ÃÂ jelas Azis.
BKD sendiri, klaim Azis telah menjalankan semua aturan dan prosedur yang berlaku dalam hal kedisiplinan pegawai. Bahkan sebelum surat keputusan hukuman disiplin diberikan kepada yang bersangkutan, badan kepegawaian daerah sudah memberikan penjelasan bahwa mereka memiliki hak banding administrasi.
BACA JUGA: Dipecat sebagai PNS, Pasutri Siap Menggugat
"Surat banding tersebut nantinya ditujukan pada badan pertimbangan kepegawaian badan kepegawaian negara di Jakarta. Nantinya badan pertimbangan kepegawaian yang akan memutuskan hasil banding pegawai yang menerima sanksi pemecatan tersebut," ulas Azis.
Memanfaatkan hak banding itu, 4 dari 5 pegawai yang terkena sanksi berat untuk jenis hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat mengajukan banding kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, bahkan 2 diantaranya sudah keluar keputusannya. Salah satunya, salah seorang pegawai yang sebelumnya dipecat dengan tidak hormat oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Disiplin Tarakan, diputuskan tetap dilakukan pemecatan namun dengan hormat.
"Ada juga PNS yang kita kenakan sanksi pemecatan, melakukan banding tidak sesuai prosedur. Padahal selama ini telah kami jelaskan, jika tidak terima dengan keputusan TP2D, silakan mengajukan banding dan tujukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian BKN di Jakarta," urai Azis seraya mengatakan, kesalahan prosedur yang dimaksud, hak banding diajukan kepada BKD Kota Tarakan, bukannya kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian BKN.
"Yang jelas selama ini, kami telah menjalankan aturan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan sudah beberapa kali kami jelaskan, prosedur hak banding seperti apa, dan ketika hak itu tidak digunakan maka secara hukum keputusan yang telah diambil oleh TP2D telah selesai dan sah," kata Azis lagi.(dsh/ipk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rem Blong, Bus Angkut Belasan Karyawan Nyungsep ke Parit
Redaktur : Tim Redaksi