Dipecat dari Gerindra, Mohamad Taufik: Majelis tidak Ada Kewenangan

Selasa, 07 Juni 2022 – 18:55 WIB
Eks anggota Partai Gerindra Mohamad Taufik saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menanggapi pemecatannya dari Partai Gerindra.

Meski pemecatan terhadap dirinya telah diumumkan oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP), Taufik mengaku belum menerima surat tersebut.

BACA JUGA: Dukung Anies Baswedan Capres Jadi Alasan M Taufik Dipecat Gerindra?

BACA JUGA: Suami Tidur Pulas, Mbak EL Malah Berbuat Keji, Warga Sontak Berhamburan

“Sampai dengan hari ini saya sampaikan saya belum menerima surat itu,” ucap Taufik di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

BACA JUGA: Dipecat dari Gerindra, Taufik Mau jadi Timses Anies Baswedan Bila Maju Capres

Taufik pun menyindir MKP tak berhak memecat dirinya dari partai berlambang kepala garuda itu.

“Sepengetahuan saya, majelis itu tidak ada kewenangan memecat, yang berhak memecat ialah dewan pimpinan pusat,” kata dia.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Lakukan Safari Politik, Anak Buahnya Beberkan Hal Ini

Bila mengikuti prosedur, MKP seharusnya menyampaikan rekomendasi kepada DPP, setelah itu DPP yang memutuskan.

Walau begitu, Taufik mengaku legawa menerima pemecatan itu dan mengucapkan terima kasih kepada Gerindra.

“Terima kasih kepada Gerindra yang telah membuat saya menjadi besar. Dan saya mohon maaf bila dalam perjalanan ternyata belum seperti apa yang diharapkan,” ucap dia.

Sebelumnya, Partai Gerindra resmi memecat Mohamad Taufik sebagai kader parpol berlambang kepala burung garuda per Selasa (7/6).

Gerindra memandang Taufik selama ini tidak berkontribusi bagi partai.

Keputusan pemecatan itu keluar setelah digelarnya sidang di Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Manuver M Taufik yang Berujung Pemecatan dari Gerindra, Oalah


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler