"Dulu memang kami di Komwas mengusulkan ke Dewan Kehormatan tentang pencopotan dirinya (Sadewo) dari posisinya sebagai salah satu ketua DPP. Keputusan itu sudah dilaksanakan dan kini kalau DPP kemudian kembali mengangkat dia, maka itu menjadi keputusan DPP,” kata Suaidi ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/12).
Menurut Suaidi, keputusan untuk mengangkat seseorang menjadi pengurus DPP adalah kewenangan penuh DPP. Sementara DK tidak berhak mencampurinya.
”Kalau untuk memecat seseorang memang DPP wajib melaksanakan keputusan DK. Tapi untuk pengangkatan seseorang itu menjadi wewenang DPP,” jelasnya.
Apakah pengangkatan Sudewo oleh DPP tidak bertentangan dengan Dewan Kehormatan yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono? Suaidi mengatakan keputusan DK dulunya bukan memecat tapi memberhentikan dari jabatannya. ”Tapi terlepas dari itu semua kami di Komwas sedang mempelajari hal itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, Sadewo awalnya diseret Komwas karena diduga meminta setoran dari pengurus PD di daerah. Namun dugaan itu ternyata tak terbukti. Sadewo yang disebut-sebut salah satu kolega dekat Anas Urbaningrum itu hanya direkomendasikan dicopot karena dianggap terlalu sibuk melakukan kegiatan di luar tugasnya sebagai anggota DPR.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Geser Megawati, Prabowo dan Ical
Redaktur : Tim Redaksi