JAKARTA - Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR, Judith J. Navarro Dipodiputro menyatakan menolak pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaannya, Total E & P Indonesie (TEPI). Menurut Judith, dirinya tidak pernah melakukan kesalahan di perusahaan migas asal Perancis tersebut.
Judith yang diangkat sejak 17 Maret 2008 lalu, disurati Presiden Direktur dan General Manager TOTAL, Elisabeth Proust pada tanggal29 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Elisabeth Proust menyatakan bahwa manajemen akan menghapus jabatan Vice President. "Inti surat tersebut, manajemen TOTAL menyuruh saya mengundurkan diri atau dipecat," kata Judith kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).
Dalam surat Elisabeth itu, sambung dia, juga diberitahukan bahwa jika belum ada kesepakatan sampai 1 April 2012, Judith untuk sementara akan ditugaskan sebagai Penasehat Khusus/Special Advisor to President Director and General Manager, Elisabeth Proust sendiri.
Judith yang merasa diperlakukan dengan semena-mena menolak diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan melanggar sejumlah peraturan yang berlaku. Apalagi Judith merasa tidak pernah berbuat kesalahan.
Pada 1 April 2012 tersebut, manajemen memindahkan seluruh divisi yang dibawahi Judith tanpa mengubah fungsi, dan memasukkan satu per satu fungsi tersebut ke bawah Vice President lain, terbanyak jumlah divisi yang dipindahkan adalah ke bawah A. Noviyanto yang adalah juga Vice President. Sementara, Judith tidak diberi tugas apapun, alias non job. Seluruh kewenangannya sebagai Vice President dicabut.
Judith pun melawan. Ia menolak upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa dasar hukum. Ia merasa manajemen TOTAL selama beberapa waktu memang berusaha membuat dirinya menjadi tidak nyaman dengan mempreteli tugasnya dan kemudian dengan tidak memberinya tugas (non-job) sebagai jalan untuk kemudian dia di PHK.
Judith menilai upaya pemutusan hubungan kerja ini terbukti tidak tepat aturan. Dengan posisi penting yang dijabatnya di TOTAL, hanya satu tingkat di bawah Presiden Direktur. "Manajemen tidak bisa semena-mena memberhentikan saya," tegasnya.
Karena sesuai aturan terkait perusahaan MIGAS di Indonesia, manajemen harus mengajukan terlebih dahulu kepada BPMIGAS, sebagaimana dulu TOTAL mendapatkan ijin dari BPMIGAS untuk mempekerjakannya.
Terbukti bahwa ketentuan ini yang termaktub dalam Pedoman Tata Kerja BPMIGAS No. 018/PTK/X/2008 yang harus dihormati dan mempunyai kekuatan hukum adalah instruksi BPMIGAS kepada TOTAL untuk tidak membebankan sebagai biaya operasi.
"Artinya tidak memasukkan ke dalam Cost Recovery biaya yang dikeluarkan TOTAL atas Judith selaku Vice President dalam kurun waktu sebelum mendapatkan persetujuan BPMIGAS. Hal ini termaktub dalam Surat dari BPMIGAS tertanggal 26 September 2008 dengan No. R-010/BPD4000/2008/S8," imbuhnya.
Kasus ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Pusat dan kemudian dilimpahkan ke Sudin Nakertrans Jakarta Selatan.
Hal itu terkait dengan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang dimohonkan TOTAL.
Setelah memperhatikan keterangan dan data dari kedua pihak yang berselisih, Mediator Hubungan Industrial menganjurkan kepada TOTAL untuk mempekerjakan kembali Judith. Sayangnya, TOTAL tidak bersedia mengikuti anjuran untuk mempekerjakan kembali Judith. Perusahaan Perancis itu lebih memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar tetap bisa memecat Judith.
"Saat ini, perkara sudah sebanyak 11 kali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Pancasila pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin tanggal 17 Juni 2013 mendatang, sidang akan kembali digelar," kata Judith.(nam/jpnn)
Judith yang diangkat sejak 17 Maret 2008 lalu, disurati Presiden Direktur dan General Manager TOTAL, Elisabeth Proust pada tanggal29 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Elisabeth Proust menyatakan bahwa manajemen akan menghapus jabatan Vice President. "Inti surat tersebut, manajemen TOTAL menyuruh saya mengundurkan diri atau dipecat," kata Judith kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).
Dalam surat Elisabeth itu, sambung dia, juga diberitahukan bahwa jika belum ada kesepakatan sampai 1 April 2012, Judith untuk sementara akan ditugaskan sebagai Penasehat Khusus/Special Advisor to President Director and General Manager, Elisabeth Proust sendiri.
Judith yang merasa diperlakukan dengan semena-mena menolak diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan melanggar sejumlah peraturan yang berlaku. Apalagi Judith merasa tidak pernah berbuat kesalahan.
Pada 1 April 2012 tersebut, manajemen memindahkan seluruh divisi yang dibawahi Judith tanpa mengubah fungsi, dan memasukkan satu per satu fungsi tersebut ke bawah Vice President lain, terbanyak jumlah divisi yang dipindahkan adalah ke bawah A. Noviyanto yang adalah juga Vice President. Sementara, Judith tidak diberi tugas apapun, alias non job. Seluruh kewenangannya sebagai Vice President dicabut.
Judith pun melawan. Ia menolak upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa dasar hukum. Ia merasa manajemen TOTAL selama beberapa waktu memang berusaha membuat dirinya menjadi tidak nyaman dengan mempreteli tugasnya dan kemudian dengan tidak memberinya tugas (non-job) sebagai jalan untuk kemudian dia di PHK.
Judith menilai upaya pemutusan hubungan kerja ini terbukti tidak tepat aturan. Dengan posisi penting yang dijabatnya di TOTAL, hanya satu tingkat di bawah Presiden Direktur. "Manajemen tidak bisa semena-mena memberhentikan saya," tegasnya.
Karena sesuai aturan terkait perusahaan MIGAS di Indonesia, manajemen harus mengajukan terlebih dahulu kepada BPMIGAS, sebagaimana dulu TOTAL mendapatkan ijin dari BPMIGAS untuk mempekerjakannya.
Terbukti bahwa ketentuan ini yang termaktub dalam Pedoman Tata Kerja BPMIGAS No. 018/PTK/X/2008 yang harus dihormati dan mempunyai kekuatan hukum adalah instruksi BPMIGAS kepada TOTAL untuk tidak membebankan sebagai biaya operasi.
"Artinya tidak memasukkan ke dalam Cost Recovery biaya yang dikeluarkan TOTAL atas Judith selaku Vice President dalam kurun waktu sebelum mendapatkan persetujuan BPMIGAS. Hal ini termaktub dalam Surat dari BPMIGAS tertanggal 26 September 2008 dengan No. R-010/BPD4000/2008/S8," imbuhnya.
Kasus ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Pusat dan kemudian dilimpahkan ke Sudin Nakertrans Jakarta Selatan.
Hal itu terkait dengan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang dimohonkan TOTAL.
Setelah memperhatikan keterangan dan data dari kedua pihak yang berselisih, Mediator Hubungan Industrial menganjurkan kepada TOTAL untuk mempekerjakan kembali Judith. Sayangnya, TOTAL tidak bersedia mengikuti anjuran untuk mempekerjakan kembali Judith. Perusahaan Perancis itu lebih memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar tetap bisa memecat Judith.
"Saat ini, perkara sudah sebanyak 11 kali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Pancasila pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin tanggal 17 Juni 2013 mendatang, sidang akan kembali digelar," kata Judith.(nam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Pertama Hambalang Merasa Lega Ditahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi