Ini kembali terjadi ketika ia selesai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/12). Ia tidak menjawab pertanyaan soal aliran dana yang diduga mengalir ke beberapa pihak. "Nanti ya, nanti ya," kata Djoko singkat di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).
Setelah itu Djoko langsung meninggalkan pelataran gedung KPK dengan mobil tahanan. Mobil itu membawanya kembali ke Rumah Tahanan cabang KPK di milik TNI di Guntur, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, menurut kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul, hingga saat ini kliennya belum diperiksa terkait materi kasus simulator. Hal ini mengundang tanya bagi pihaknya. Pasalnya, Djoko sudah menjalani masa tahanan hingga saat ini di Rutan KPK di wilayah TNI, Guntur.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Tiga diantaranya sama dengan tersangka yang telah ditetapkan Mabes Polri saat masih menangani kasus itu.
Keempat tersangka yaitu mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo serta Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Kasus ini terjadi saat Korlantas Polri mengadakan Proyek simulator SIM tahun 2011 dengan anggaran senilai Rp196,8 miliar. Ditengarai terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator. Alhasil diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar, berdasarkan perhitungan sementara KPK. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peduli Perempuan, 24 Perusahaan Raih Penghargaan
Redaktur : Tim Redaksi