Diperiksa 9 Jam, Lukman Abbas Tak Ditahan

Selasa, 08 Mei 2012 – 21:04 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka baru kasus suap revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang pengikatan dana tahun jamak venue PON Riau. Selain Lukman, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin (Fraksi PAN) sebagai tersangka.

Sayangnya, pejabat yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zainal itu tidak memberikan komentar saat dicecar wartawan usai diperiksa selama 9 jam lebih oleh KPK.

Lukman memilih bungkam saat ditanya soal dana suap Rp 900 miliar yang disita KPK dari mantan anak buahnya, Eka Dharma Putra. Termasuk saat ditanya soal keterlibatan Rusli Zainal dalam kasus ini.

"Saya tidak akan berkomentar," kata Lukman Abbas yang keluar dari gedung KPK pukul 19.14 Wib dan langsung menaiki mobil Avanza warna silver. Saat itu Lukman Abbas didampingi seorang anak laki-lakinya bersama ajudan.

Namun Lukman Abbas masih untung, karena penetapan dirinya sebagai tersangka baru dalam kasus suap PON Riau ini tidak diikuti dengan penahanan seperti yang dilakukan oleh KPK terhadap 4 tersangka lain,yakni M Faisal Aswan, M Dunir, Eka Dharma Putra dan Rahmat Saputra.

Meski begitu, status cekal Lukman untuk bepergian ke luar Negeri masih tetap berlaku, sama dengan status cekal Gubernur Riau Rusli Zainal.

Penahanan juga tidak dilakukan oleh KPK terhadap satu tersangka baru lain, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin yang terakhir kali diperiksa KPK pekan lalu. Politisi Partai PAN Riau ini juga masih bebas.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan dua tersangka baru kasus PON ini karena KPK telah mendapatkan bukti yang cukup.

"Setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus Suap PON Riau, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni LA (Lukman Abbas, red) dan TAY (Taufan Andoso Yakin)," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi Pers di gedung KPK, Selasa (8/5) siang.

Oleh KPK, Staf Ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak BRTI Tutup Celah Mafia Telekomunikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler