jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iti yang tiba sekitar pukul 13.20 WIB diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Diperiksa untuk tersangka Bu Atut, kasus Pilkada Lebak," kata Iti di KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
BACA JUGA: Ini Para Politikus Senayan yang Incar Kursi MK
Didampingi ajudannya, Iti menyampaikan rasa terima kasih kepada lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu. "Saya berterima kasih kepada KPK bahwa hari ini saya sudah dilantik sebagai bupati karena pengungkapan kasus suap di MK," ujarnya.
Iti yang mengenakan jilbab hitam ditanya mengenai dugaan penerimaan mobil anggota DPRD Banten. Mobil tersebut diberikan oleh adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
BACA JUGA: Penggantian Honorer yang Dicoret Beda dengan Jalur Umum
Pemberian mobil itu diduga untuk mengamankan proyek-proyek Wawan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
Iti menduga mobil itu diberikan kepada anggota DPRD yang terlibat aktif dalam kebijakan pemerintah. "Mungkin itu anggota-anggota DPRD yang memang terlibat dalam kebijakan pemerintah Provinsi Banten," tandasnya.
BACA JUGA: Merasa Sudah Tua, Honorer Pesimis Bisa Tembus PPPK
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Guru Honorer K2 Cegat Azwar di Kantornya
Redaktur : Tim Redaksi