jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan hari ini (8/11) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Djohermansyah disebut-sebut pernah kecipratan uang Rp 2 miliar untuk menunda pelantikan salah satu kepala daerah terpilih di Provinsi Sumatera Selatan.
"Itu saya bantah," kata Djohermansyah usai menjalani pemeriksaan di KPK. Mantan Deputi di Sekretariat Wakil Presiden itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Tubagus Chaery Wardana dan Susi Tur Andayani.
BACA JUGA: KPK Klarifikasi Soal Jatah Anas yang Hilang di Surat Dakwaan
Tak hanya membantah, Djoher -panggilan Djohermansyah- bahkan bersedia disumpah pocong untuk memerkuat bantahannya. "Sumpah pocong boleh," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Djohermansyah muncul setelah KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di MK. Dari penggeledahan itu ditemukan data dan dokumen yang diduga tertuang nama Djohermansyah.
BACA JUGA: Inilah Jasa 3 Tokoh Dianugerahi Pahlawan Nasional
Akil diduga mengirimkan surat ke Kemendagri untuk menunda pelantikan salah satu kepala daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Padahal sang calon kepala daerah itu memenangkan sidang sengketa pilkadanya di MK.
Setelah surat MK yang ditandangani Akil dikirim ke Kemendagri, orang suruhannya melobi oknum pejabat Kemendagri. Diduga ada uang Rp 5 miliar akan dialirkan ke oknum tersebut untuk memuluskan aksi Akil. Orang suruhan Akil itu diduga turut melobi Djohermansyah dan menjanjikan akan memberikan Rp 2 miliar agar pelantikan kepala daerah terpilih yang memenangi perkara di MK itu ditunda oleh Kemendagri. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Wako Palembang Dicecar Soal Setoran Rp500 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhan: Tak Ada Teknologi Pendeteksi Penyadapan
Redaktur : Tim Redaksi