Diperiksa KPK, Hartati Sudah Bisa Jalan

Rabu, 19 September 2012 – 11:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap penerbitan HGU di Buol, Siti Hartati Murdaya Poo. Saat mendatangi KPK,  dia tidak lagi mengenakan kursi roda karena sudah bisa jalan.

Hartati tiba di gedung KPK, Rabu (19/9) pukul 10.05 WIB, menggunakan mobil tahanan KPK. Seperti biasa, meski dia tetap tampil modis meski sudah mengenakan baju tahanan KPK warna putih.

Pemilik Berca Grup ini juga masih didampingi sejumlah bodyguard berpakaian kemeja batik yang sudah menunggu kedatangan Hartati sejak tadi pagi. Hanya saja istri Murdaya Poo itu tidak banyak komentar.

Saat dicecar wartawan mengenai kondisinya pascaditahan KPK, Hartati hanya minta didoakan. "Doakan saya ya," ujarnya singkat sambil tersnyum dan berlalu memasuki gedung KPK.

Bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hardati Murdaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit perusahaannya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah senilai Rp3 miliar.

Dugaan suap Hartati terjadi terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amran, pada 26 Juni 2012. Namun, saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.

Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK juga  menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Namun hanya Gondo yang menjadi tersangka, dua nama lain dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukum Mati Pembuat Film Innocence of Muslims

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler