Diperiksa KPK Lagi, Zulkarnen Tak Ditanya Fee Proyek Alquran untuk Priyo

Jumat, 29 November 2013 – 17:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi proyek Alquran dan Laboratorium MTs di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar hari ini (29/11) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2011 sampai 2012.

Zulkarnaen keluar sekitar pukul 15.50 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku dicecar penyidik mengenai peranan pejabat di Kementerian Agama dalam dugaan korupsi pengadaan Alquran dan lab komputer.

BACA JUGA: KPK Cegah Staf Ahli Anggota DPR dan Pegawai SKK Migas

"Ya saya hanya fokus kepada pemeriksaan saya yang terkait pada hari ini yaitu seputar peran dari beberapa pejabat di Kementerian Agama. Tadi ditanyakan masalah pak Ahmad Jauhari, dan juga Nazaruddin Umar," katanya.

Namun, Zulkarnaen mengaku tidak ditanya mengenai fee untuk Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari proyek itu. Dalam putusan pengadilan atas Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetya, majelis hakim menyebut pembagian fee yang diatur Fahd El Fouz telah direalisasikan.

BACA JUGA: Dipo Mengaku Tak Kenal Bos Kernel Oil

Priyo disebut mendapat fee 1 persen dari proyek dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011. Sedangkan dari pengadaan Alquran, politisi Golkar itu disebut kecipratan 3,5 persen dari nilai proyek.

"Enggak (ditanya soal Priyo). Pemeriksaan saya seputar pejabat Kementerian Agama. Jadi saya menjelaskan yang berkaitan dengan Kementerian Agama. Karena itu batasannya," kata Zulkarnaen.

BACA JUGA: Partai Golkar Segera Tindaklanjuti Hasil Rapimnas V

Sementara itu soal bandingnya yang ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Zulkarnaen menyatakan sudah melakukan kasasi. "Ya tentu upaya-upaya hukum sebagai warga negara yang baik saya akan terus melakukan, kasasi sedang dilakukan," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Ahmad Jauhari sebagai tersangka  kasus itu.  Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia saat ini mendekam di Rumah Tahanan Salemba.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Rekapitulasi Pemilu Aman jika Dibuka Seluas-luasnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler