Diperiksa KPK, Mantan Rektor UI Klaim Tak Ada yang Baru

Rabu, 18 September 2013 – 21:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri menjalani proses pemeriksaan selama hampir sembilan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus  dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Dia mengaku pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda ketika dia diperiksa dalam proses penyelidikan.

"Hampir sama dengan yang lalu. Semuanya sudah disampaikan, kita tunggu saja hasil penyidikan di KPK," kata Gumilar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9).

BACA JUGA: DPR Evaluasi Sistem Pilkada Bupati dan Wali Kota

Selebihnya, Gumilar enggan menanggapi adanya penyelewengan dalam proses pengadaan kasus tersebut. Termasuk, saat disinggung adanya monopoli dalam proyek tersebut. "Tunggu saja hasil dari KPK. Sebentar lagi penyidikan selesai, dan segera disidangkan.  Nanti bisa ketahuan ada monopoli atau tidak," kata Gumilar.

Ia hanya tersenyum saat disinggung soal kesiapannya dijadikan tersangka oleh KPK. Dari dalam mobil taksi yang akan memboyongnya meninggalkan gedung KPK, Gumilar lantas mengacungkan ibu jarinya kepada awak media.

BACA JUGA: Fokus ke Saksi, KPK Belum Bisa Periksa Anas dan Andi Pekan Ini

Seperti diketahui, Gumilar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 Tafsir Nurchamid. Tafsir merupakan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI.

KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: SBY Restui Copot Saan-Pasek

Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Dorong Promosi Museum Pakai Mistik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler