jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk memberikan berkas perkara Pemilihan Kepala Daerah Jayapura tahun 2011 saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu tahun 2011, saya cuma mengantar berkasnya saja, yang lain enggak," kata Kasianur di KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
BACA JUGA: Anas Tegaskan Cikeas Lebih Dekat dengan Hambalang
Menurut Kasianur, proses pemeriksaan terkait Pilkada Jayapura biasa-biasa saja. "Pemeriksaannya biasa, normal, tidak ada yang beda kok, sama saja prosesnya," ujarnya.
Untuk diketahui, Akil diduga bermain dalam 120 sengketa Pilkada yang disidangkan di MK. Beberapa pihak terkait pun sudah dipanggil dalam penyidikan kasus itu, di antaranya adalah Banyuasin, Buton, Kotawaringin, Lampung Selatan, Palembang, Empat Lawang, Tapanuli Tengah, Gunung Mas, Lebak, Jawa Timur, dan Banten.
BACA JUGA: Soekarwo Janji Dukung Tri Rismaharini Kelola KBS
KPK menjerat Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
Selain itu, Akil dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. (gil/jpnn)
BACA JUGA: 106 Bencana di Awal tahun, Ini Rinciannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Bibit Holtikultura untuk Petani Korban Sinabung
Redaktur : Tim Redaksi