jpnn.com - JAKARTA - Staf Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Muamir Muin Syam memilih bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (7/8). Ia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor Provinsi Papua.
Stafsus Menteri PDT Helmi Faishal Zaini itu juga sempat menghindari sorotan kamera awak media massa yang berusaha mengejarnya hingga ke luar gedung KPK. "Saya tidak dimintai keterangan," singkatnya saat ditanya awak media massa.
BACA JUGA: Menteri PPN Sambangi KPK
ââ¬ÂªPemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya untuk Muamir. Sebelumnya dia pernah diperiksa bersama Sabillah Ardie yang juga merupakan staf khusus Kementerian yang dipimpin Menteri Helmi Faishal Zaini.ââ¬Â¬
ââ¬ÂªKPK sebelumnya juga telah mencegah keduanya ke luar negeri. Muamir dan Sabilah Ardie dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 7 Juli kemarin.ââ¬Â¬
BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Prabowo-Hatta Petarung
ââ¬ÂªDalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha konstruksi bernama Teddy Renyut.ââ¬Â¬
ââ¬ÂªYesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.ââ¬Â¬
BACA JUGA: Besok Terakhir, Tidak Memasukkan Rincian Formasi CPNS Bakal Ditinggal
ââ¬ÂªSedangkan Teddy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HTI: ISIS Tak Penuhi Kriteria Syariat Dirikan Khilafah
Redaktur : Tim Redaksi