Diperiksa Polda Jatim Selama 5 Jam Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Bilang Begini

Kamis, 03 November 2022 – 18:21 WIB
Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule memberi pernyataan kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (3/11/2022) terkait Tragedi Kanjuruhan Malang. (ANTARA/Willy Irawan)

jpnn.com - SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule terkait kasus Tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang, yang menewaskan ratusan orang.

Iwan Bule diperiksa mulai kurang lebih pukul 10.17 WIB hingga pukul 15.05 WIB, Kamis (3/11).

BACA JUGA: Dimeriahkan Iwan Fals, Konser M20 Bawa Semangat Perubahan

Iwan Bule memberikan penjelasan terkait pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.

"Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir," katanya.

BACA JUGA: Pemerintah tidak Intervensi KLB PSSI, Iwan Bule: Kami Sangat Mengapresiasi

Iwan Bule mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pada pekan lalu karena ada beberapa kegiatan, baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20. 

"Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung," kata Iwan Bule.

BACA JUGA: Sssstt, Ketum PSSI Kembali Diperiksa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Pelimpahan tahap pertama enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Hadian dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berkas perkara kedua adalah milik tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Ketiga anggota Polri itu dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler