jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Azam Khan dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi.
Dia diperiksa pada Rabu (2/2) lalu di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Azam Khan ketika itu diperiksa dari pukul 10.00 pagi hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, dia dicecar 30 pertanyaan.
Azam Khan pun memberikan klarifikasi atas pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Ipda AS Ditangkap saat Bersama Teman Wanitanya di Hotel
Lelaki yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengaku diperiksa sebatas saksi.
“Bukan saksi terlapor, tidak ada laporan untuk saya,” kata Azam kepada JPNN, Minggu (6/2).
BACA JUGA: Imelda Ditemukan Tewas Mengenaskan, Sang Kakak Beber Fakta Mengejutkan, Soal Pria
Dia pun memastikan dalam kasus itu hanya sebatas saksi dan tak mungkin jadi tersangka.
“Bukan seperti Edy (menjadi tersangka). Jadi, masih saksi dan pastinya tetap di posisi saksi,” imbuh Azam.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Azam dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
“Pemeriksaan saudara AK dilakukan pada Rabu 2 Februari pada pukul 10.00 pagi,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/2).
Jenderal bintang satu ini memastikan Azam Khan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam perkara itu.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
“Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung sampai pukul 17.00 WIB dengan total pertanyaan sebanyak 30,” kata Ramadhan. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan