jpnn.com, JAKARTA - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat telah menjalani pemeriksaan terkait laporan Rofi'i, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, di Polda Metro Jaya.
Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
BACA JUGA: Ini 5 Gejala Awal Gagal Ginjal yang Kerap Disepelekan
Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan kliennya diberi 23 pertanyaaan.
Salah satu materi pertanyaan tadi ialah apakah Doddy Sudrajat mengenal sosok pelapor atau tidak.
BACA JUGA: Begini Penampilan Doddy Sudrajat Saat Hadiri Pemeriksaan
"Kemudian apakah ada maksud menghina atau tidak dan ada lagi beberapa pertanyaan lain yang semua standarlah," ujar Djamaluddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Dia mengatakan pemeriksaan tadi sifatnya hanya klarifikasi.
BACA JUGA: Asuransi Properti Diprediksi Bakal Meningkat Tahun Ini
Oleh karena itu, dalam pemeriksaan tadi Doddy menjelaskan soal pernyataannya terhadap Rofi'i, termasuk peribahasa yang dia gunakan.
"Jadi, kami cuma mengklarifikasi saja bahwa tidak ada niat mau menghina siapa pun," kata Djamaluddin.
"Apa yang beliau sampaikan itu sifatnya umum, ditunjukkan pribahasa, sehingga tidak ada niat untuk menyinggung, menyerang, menista, atau menghina siapa pun," tambahnya.
Doddy Sudrajat sendiri enggan berkomentar soal pemeriksaan yang dia jalani siang tadi.
Kakek Gala Sky itu justru acap kali terlihat asik dengan ponsel yang dia genggam sejak muncul di hadapan awak media.
Dia pun terlihat terus menerus menunduk dan melihat ke arah ponsel yang dia genggam. Sesekali dia tampak menyimak ucapan tim kuasa hukumnya dengan seksama.
"Tanya abang (pengacara) saja (soal pemeriksaan tadi)," ucap Doddy Sudrajat.
Djamaluddin menyebut agenda klarifikasi tadi berjalan lancar. "Semua baik saja, berjalan lancar," tuturnya.
Sebelumnya, seseorang bernama Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Selasa (28/12).
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Doddy Sudrajat dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita